Mohon tunggu...
Srmilasyam Sh
Srmilasyam Sh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menyukai musik dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukuk

27 Juni 2023   11:07 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:21 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Sukuk merupakan surat yang memiliki jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk ijarah merupakan suatu pembiayaan yang telah menggunakan yang namanya sistem ijarah atau suatu surat yang paling berharga yang berisikan akad pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah atau lain sebagainya yang harus mewajibkan salah satu pihak penerbit sukuk untuk membayar pendapatan kepada pemegang Sukuk berupa hasil penyewaan aset serta membayar kembali dana pokok ketika jatuh tempo

          Adapun penerbitan Sukuk ritel telah menggunakan struktur akad ijarah atau sering disebut Asset to be Leasad. Sukuk Ritel juga dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur maysir,gharar dan ribah, serta telah dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. 

Adapun prinsip Sukuk juga berdasarkan prinsip syariah tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan ribah (usury) serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh dewan syari'ah nasional.

          Jenis Sukuk dibagi menjadi beberapa bagian yang pertama

 a. Sukuk Musyawarah yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dimana pihak tersebut akan mengumpulkan modal untuk membantu sebuah usaha dengan keuntungan ataupun kerugian ditanggung bersama

b. Sukuk Mudharabah juga terdiri dari dua pihak, dimana pihak pertama berperan sebagai modal dan pihak lainnya berperan sebagai pihak penyedia tenaga ahli. Dan ketika mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi menjadi dua.

c. Sukuk ijarah diterbitkan berdasarkan perjanjian ijrah dimana salah satu pihak tersebut akan bertindak sendiri atupun melalui wakil menjual/menyewakan hak dari manfaat suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa yang telah disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset tersebut.

d. Sukuk istishna yaitu melalu perjanjian istishna antara suatu pihak penjual dan pembeli yang telah melakukan suatu kesepakatan terkait proses jual beli proyek atau aset.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun