Mohon tunggu...
Sri Yamini
Sri Yamini Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apakah Guru Perlu Membuat PTK?

2 April 2017   11:30 Diperbarui: 4 April 2017   15:20 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa guru harus harus dibebani lagi dengan membuat PTK ??? Pekerjaan guru sudah cukup banyak, karena guru menghadapi benda hidup.Setiap hari pada waktu mengajar di kelas harus bisa mengubah perilaku murid_muridnya.Dari tidak bisa menulis dan membaca ,setiap hari dilatih sampai murid_murid bisa. Bukankah yang biasa mengadakan peneltian adalah seorang pakar. 

Menurut beberapa pakar Pak Raka Joni, Pak Kardiawarman, Pak Hadisubroto (1998 ) . Hasil_hasil penelitian pendidikan yang dilakukan oleh guru ternyata hasil ptk tidak benar. Biasanya penelitian pendidikan pada umumnya dilakukan oleh pakar atau peneliti PTK. Karena hasil penelitian yang dilakukan oleh guru kurang dihayati, meskipun penelitian tersebut dilakukan di kelas. 

Hasil penelitian dikalangan praktisi di lapangan memakan waktu yang cukup lama karena dipublikasi melalui jurnal ilmiah dengan waktu sekitar 3 tahun. Hasil penelitian tersebut diberikan kepada guru untuk mencoba tetapi tetap waktunya cukup panjang. Karena guru mengerjakan ptk sambil mengajar dengan waktu 3 bulan. Menurut ahli yaitu Hopkins ( 1993 ) yang berkaitan isu_isu seputar guru profesional. Setiap guru yang sudah menyandang gelar guru profesional dengan mendapatkan sertifikat. 

Ada 2 argumentasi seorang guru profesional yang dikemukakan oleh Hopkins, tahun 1993 yaitu :

 1.Guru harus melakukan penilaian profesional dengan cara       melakukan ptk di dalam kelas 

2.Guru harus melakukan  perbaikan kinerja dalam praktik         mengajar di dalam kelas. 

Dari kedua hal tersebut kadang_ kadang ada yang sudah melaksanakan ada juga tidak pernah melaksanakan. Karena kenyataannya dilapangan setiap 1 semester yang dilaatakukan oleh pengawas hanya perwakilan dalam praktik mengajar. Contoh yang nyata setiap ada pemeriksaan administrasi kelas dan praktik mengajar yang ditunjuk oleh pengawas / guru_guru adalah perwakilan dari setiap sd yaitu guru kelas 1 dan kelas 6. Dalam pemeriksaan administrasi kelas juga sama yang membuat semua dengan yang tidak membuat. Jadi guru_ guru yang lengkap administrasi kelas menjadi cemburu sosial terhadap guru yang tidak membuat administrasi. 

Akhirnya sewaktu ada pemeriksaan administrasi kelas dalam kinerja guru dalam setiap semester tenang saja. Karena yang tidak membuat juga sudah punya nilai kinerja. Paradigma tersebut seharusnya dirubah yang rajin membuat administrasi kelss seharusnya mempunyai nilai plus, dibandingkan yang tidak membuat. Begitu juga kehadiran guru di dalam kelas. Guru yang hadir saja dan mengisi absensi labgsung pulang di dalam kelas yang mengajar adalah guru honorer. 

Kejadian seperti itu juga harus ada tindakan dari kepala sekolah, pengawas dan dinas pendidikan setempat. Supaya guru yang melakukan perbuatan tersebut menjadi sadar dan bertaubat. Karena hukum karma pasti akan menimpa kepadanya. Tiap bulan gajih mendapatkan tetapi tidak pernah mengajar. Tunjangan sertifikasi mendapatkan terus tetapi tidak bertanggungjawab kepada murid_ muridnya. Segala perbuatan manusia pasti akan mendapatkan hukuman sebab akibat. Di dunia manusia bisa dibohongi tetapi Allah Subhanawataala tidak pernah tidur. Semoga tulisanku ini ada manfaatnya dan bukan untuk menyindir tetapi kejadiannya yang nyata. Saya ingin menyadarkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun