Mohon tunggu...
sriwulandari
sriwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi dan Pelaksanaan Produk Pembiayaan BSI OTO Berbasis Akad Murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kudus

3 Desember 2024   17:22 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:12 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama setelah wawancara

Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kudus Ahmad Yani 1 merupakan salah satu bank syariah yang menawarkan berbagai produk pembiayaan, termasuk BSI OTO. Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. BSI OTO menggunakan akad murabahah, yakni akad jual beli yang transparan dan sesuai prinsip syariah, dengan jangka waktu pembayaran hingga lima tahun.

Dalam dunia keuangan syariah, akad memiliki peran penting sebagai dasar operasional. Akad murabahah, yang digunakan dalam pembiayaan BSI OTO, telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini menjelaskan bahwa murabahah merupakan akad jual beli di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya dengan harga yang mencakup biaya pokok pembelian ditambah margin keuntungan yang disepakati. Dalam praktiknya, bank wajib memberikan informasi secara jelas dan transparan terkait biaya serta detail barang yang dijual.

BSI OTO merupakan solusi pembiayaan kendaraan berbasis syariah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah dalam seluruh prosesnya. “Produk ini tidak hanya mencakup pembelian mobil baru, tetapi juga mobil bekas dan motor baru. Dalam operasionalnya, BSI OTO bekerja sama dengan Mandiri Utama Finance (MUF) sejak 2021, tepat setelah demerger Bank Syariah Mandiri menjadi bagian dari BSI,” Ungkap Bapak Irfan, selaku Wakil Direkrur BSI KCP Ahmad Yani 1 Kudus.

Pada pelaksanaannya, akad murabahah dalam produk pembiayaan BSI OTO melibatkan mekanisme yang sederhana namun efektif. Bank membeli kendaraan yang diinginkan oleh nasabah sesuai spesifikasi yang disepakati, lalu menjualnya kembali dengan harga yang mencakup biaya pokok dan margin keuntungan. Seluruh detail barang, termasuk harga, jenis, dan jumlah, dijelaskan di awal perjanjian. Setelah akad selesai, kendaraan akan diserahkan kepada nasabah, sementara pembayaran dilakukan secara angsuran tetap selama jangka waktu yang telah disepakati. Keberadaan angsuran tetap ini memberikan kepastian kepada nasabah terkait jumlah pembayaran yang harus diselesaikan tanpa adanya perubahan di kemudian hari.

Strategi Pemasaran BSI OTO di Kudus

Keberhasilan produk pembiayaan seperti BSI OTO sangat bergantung pada strategi pemasaran yang diterapkan. Di BSI KCP Kudus, strategi pemasaran dirancang secara efektif untuk menarik minat masyarakat sekaligus menjaga loyalitas nasabah. Salah satu langkah utama dalam memasarkan produk ini adalah melalui promosi. Promosi bertujuan untuk memberikan informasi, membangun kesadaran, dan memengaruhi calon nasabah agar tertarik menggunakan produk BSI OTO.

Promosi yang dilakukan BSI KCP Kudus mencakup berbagai media, baik online maupun offline. Sebagai contoh, periklanan dilakukan melalui brosur, spanduk, hingga koran online untuk menjangkau khalayak yang lebih luas. Selain itu, sosialisasi langsung ke berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, juga dilakukan. Strategi ini dianggap efektif dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi mengenai produk keuangan berbasis syariah.

Tantangan dan Peluang

Sebagai lembaga keuangan syariah yang bercita-cita menjadi top global Islamic banking, BSI menghadapi tantangan yang tidak ringan, terutama dari kompetitor bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis dan memiliki basis nasabah yang besar. Untuk mengatasi tantangan ini, BSI perlu fokus pada peningkatan literasi keuangan masyarakat. Literasi keuangan yang baik tidak hanya membantu masyarakat memahami produk dan layanan syariah, tetapi juga mendorong mereka untuk beralih dari layanan konvensional ke layanan berbasis syariah.

Pengelolaan hubungan dengan nasabah atau customer relation juga menjadi kunci keberhasilan BSI dalam meningkatkan basis nasabahnya. BSI perlu memastikan bahwa sumber daya manusia yang dimilikinya tidak hanya mampu memberikan pelayanan yang ramah dan profesional, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai keunggulan sistem keuangan syariah. Dengan demikian, interaksi yang terjalin antara bank dan masyarakat dapat membangun kepercayaan dan loyalitas yang berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun