Mohon tunggu...
sri wulandari
sri wulandari Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru sd

Selanjutnya

Tutup

Diary

Kasus Kepemilikan Tanah Tak Berujung

28 Agustus 2022   04:32 Diperbarui: 28 Agustus 2022   04:55 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita  ini sebelum pandemi covid melanda tanah air tercinta, penulis terbangun begitu banyak dering wa masuk benar saja  sontak membuyarkan lamunan mimpiku yang menceritakan tentang penipuan yang dilakukan keluarga sendiri terhadap ibuku.

Mimpi ya mimpi tulisan ini berasal dari mimpi yang pada akhirnya menjadi tulisan sungguh konyol tapi nyata. Begitu bangun salah satu teman di wa group berkata, artikel yang penulis tulis dihapus oleh kompasiana,sontak kaget, karena keteledoran artikel yang penulis  tulis sifatnya duplikat wajarlah dihapus,semoga om jay berkenan jika tulisan ke-9, saya tulis ulang.

Pertemuan ke -10 ini, penulis mengangkat tema dari mimpi  yang terjadi  malam ini. Berbicara tentang mimpi dan tanah.

Mimpi adalah jendela menuju alam bawah sadar yang merupakan bagian dari jiwa kita," kata Carder Stout, seorang psikoterapis. "

Dilansir pada artikel CNN Indonesia minggu 8 agustus 2022. Sebuah studi menyampaikan, mimpi lebih banyak berasal dari imajinasi dari pada persepsi.

Imajinasi yang dimaksud terdiri dari ingatan, pikiran yang abstrak, dan keinginan dari dalam otak.Dilansir pada kompas.com minggi 8 agustus 2022.

Nah begitulah penjelasan singkat tentang mimpi. Ntah angin apa tiba -tiba penulis bermimpi tentang sesuatu hal yang sementara telah dikubur,  akhirnya mimpi itu menjadi tulisan.

 Pernahkah keluarga, sanak keluarga, tetanggga atau bahkan anda terlibat masalah tanah yang tidak berujung berpihak ke pada anda,dan akhirnya jatuh ketangan para mereka yang tidak berhak memilikinya?

Sharing sahabat pembaca ibuku memiliki sebuah tanah di desa G, kota tuban kecamatan senori, sesuai bukti nyata  surat asli kepemilikan yang bentuknya seperti kertas serah terima, maklum jaman dulu akte maupun sertiifkat jual beli kepemilikan tanah belum berlaku di zaman dulu sehingga kasus tanah marak menjadi perebutan,yang selalu  terjadi disekitar masyarakat kita,yang berujung pada kepengurusan serta bukti dimana barang siapa ada bukti, dia yang menang. 

Nah bagaimana jika cara-cara kotor dilakukan untuk mendapat  kemenangan kepemilikan hak tanah ini dan bagaimana tugas para penegak hukum dan aturan diindonesia tentang pertanahan. Bisakah para pemangku jabatan suatu desa setempat berlaku adil dan tidak tumbul kebawah, Jujur serta adil dalam setiap permasalahn yang ada, apakah semuanya memihak kepada kebenaran, atau sebaliknya, bagi penulis jawabannya tidak. Bukan hasil survei mengatakan  tapi melihat kenyataan yang dialami ibu penulis terhadap kepemilikan tanah miliknya didesa G, kecamatan senori tuban jawa timur.

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun