Mohon tunggu...
Sri Wulandari
Sri Wulandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Mudah Pindah Pabrik Di Korea Selatan

4 Juni 2015   13:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:21 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prosedur Pindah Perusahaan Di Korea Selatan – Pekerja asing di Korea Selatan bisa melakukan pindah perusahaan dengan alasan-alasan tertentu. Jangan sampai karena telah melakukan pindah perusahaan yang salah sehingga akhirnya pekerja asing statusnya menjadi pekerja ilegal. Sebelum melakukan pindah perusahaan di Korea Selatan, sebaiknya kita konsep dulu alasan-alasan yang masuk akal dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak bisa pekerja asing pindah perusahaan dengan alasan gajinya kecil. Dan masih banyak lagi alasan-alasan yang akan dibahas pada tulisan ini yang berhubungan dengan prosedur pindah perusahaan di Korea Selatan.

Tidak bisa dipungkiri alasan klasik yang paling banyak terjadi sehingga memutuskan untuk pindah perusahaan adalah karena gajinya kecil. Saya kira masalah gaji pokok semua perusahaan di Korea Selatan adalah sama. Mungkin yang membedakannya adalah gaji lemburnya. Sehingga ketika gaji dijumlahkan perbulannya akan terlihat perbedaan yang sangat menonjol dengan perusahaan lainnya. Namun sayangnya alasan karena perusahaan kita gaji perbulannya berbeda dengan perusahaan lainnya tidak bisa dijadikan sebuah alasan kuat untuk modal pindah perusahaan di Korea Selatan. Lalu apa alasan yang diperbolehkan untuk pindah perusahaan?

ALASAN YANG DIPERBOLEHKAN PINDAH PERUSAHAAN DI KOREA SELATAN

Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, bahwa pindah perusahaan itu tidak bisa menggunakan alasan karena gaji perusahaan tempat kita bekerja kecil jumlahnya. Berikut alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan pindah perusahaan :

  1. Pindah perusahaan dapat dilakukan jika perusahaan tempat kita bekerja membatalkan kontrak kerja atau menolak melakukan pembaharuan / memperpanjang kontrak kerja. Biasanya kontrak kerja ini minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun. Tidak ada dalam kontrak kerja tercantum langsung ke angka maksimal 4 tahun 10 bulan. Untuk menempuh semua itu adalah kita melakukan sendiri memperpanjang lagi kontraknya. Misal jika kontrak kerja yang kita miliki hanya 1 tahun kemudian setelah habis masa kontraknya kita masih ingin bekerja di Korea Selatan. Namun pihak perusahaan tidak mau atau menolak untuk memperbaharui masa kontrak tersebut. Maka jika demikian adanya, kita berhak mengajukan pindah perusahaan.
  2. Jika perusahaan gulung tikar atau bangkrut dan tidak bisa bertanggungjawab atas kelanjutan kontrak dan tenaga kerja asing atau tidak bisa lagi memperkerjakan pekerja asing. Alasan inipun bisa kita ajukan untuk melakukan pindah perusahaan.
  3. Kemudian pindah perusahaan bisa dilakukan jika di perusahaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia, menunggak gaji, penganiayaan yang sangat beresiko. Pelanggaran ini bisa terjadi oleh atasan kerja atau dilakukan oleh karyawan senior perusahaan. Semua pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan persyaratan kerja didalam kontrak kerja.
  4. Adanya pengurangan pekerja asing di perusahaan tersebut. Artinya setiap pekerja asing tidak bisa diperkerjakan lagi karena alasan-alasan tertentu. Hal inipun kita bisa mengajukan pindah perusahaan ke perusahaan lainnya yang bisa menerima pekerja asing.

CARA TEPAT PINDAH PERUSAHAAN DI KOREA SELATAN

Setelah kita memahami alasan yang bisa dipakai untuk melakukan pindah perusahaan, sekarang mari kita ketahui cara tepat pindah perusahaan.

  1. Pekerja asing datang ke Depnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendaftarkan diri 1 bulan sebelum masa kontrak berakhir. Kemudian nanti pekerja asing akan menerima Surat Rekomendasi Pindah ke perusahaan lain.
  2. Pekerja asing di Depnaker memilih sendiri jenis pekerjaan serta daerah yang diinginkan oleh pekerja asing.
  3. Kemudian pekerja asing harus datang lagi dan mendaftar di Depnaker tempat atau daerah perusahaan baru yang pekerja asing ajukan sambil membawa Surat Rekomendasi dari Depnaker asal.
  4. Pekerja asing harus datang ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan Visa Pencarian Kerja selama tiga bulan.
  5. Jika perusahaan baru tempat yang kita ajukan sudah bisa menerima kita untuk bekerja, maka kita akan mendapat pemberitahuan dari Depnaker melalui telepon atau sms ke handphone kita.
  6. Apabila kontrak kerja belum selesai/habis, pihak perusahaan harus melaporkan dulu atas perubahan status tenaga kerja.
  7. Perpindahan perusahaan dibatasi sampai 3 kali saja. Tetapi akan mendapat toleransi sekali lagi apabila ada suatu alasan yang bisa dipertimbangkan.
  8. Setelah pindah perusahaan, pihak perusahaan baru harus melapor ke kantor imigrasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan No. 21 Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan.

Perlu diperhatikan juga bahwa pindah perusahaan itu hanya diperbolehkan atau diizinkan masih dalam lingkup sektor yang sama. Jadi jika sebelumnya perusahaan tempat bekerja jenis Manufaktur, maka hanya diperbolehkan pindah kerja ke Manufaktur lagi. Kemudian jangan sampai mengajukan pindah perusahaan satu bulan setelah berakhir masa kontrak kerja.

Kemudian batas maksimal untuk mendapatkan perusahaan baru setelah mengajukan pindah perusahaan adalah tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut kita belum bisa menemukan perusahaan atau tidak bisa mendapatkan perusahaan baru, maka pihak imigrasi menganggap pekerja asing tersebut sebagai tenaga kerja ilegal. Maka dari itu, disarankan sebelum memutuskan untuk pindah perusahaan kita harus mendapatkan perusahaan lain yang sekiranya bisa menerima pekerja asing.

Mungkin hanya itu saja tulisan Prosedur Pindah Perusahaan Di Korea Selatan. Bagi Anda yang sudah lebih berpengalaman dalam hal ini, saya tunggu komentarnya.

Sumber : Prosedur Pindah Perusahaan Di Korea Selatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun