Bukankah saat kita mengalami suatu insiden seperti penculikan, pembunuhan, penipuan kita harus melaporkannya ke pihak kepolisian?
  Saya sebagai salah satu korban penipuan online seperti yang saya tuliskan di tulisan pertama saya, tentu saya mencari cara bagaimana agar penipu ini bisa di proses, yaitu dengan cara melaporkan ke polisi.
  Sebagai korban saya sudah mengupayakan semuanya semampu saya, mulai dengan menghubungi pihak terkait yaitu pelaku untuk bernegosiasi untuk mengembalikan uang saya tapi hasilnya nihil. Setelah itu saya mulai menghubungi pihak  bank pelaku atau kita sebut saja bank " CN " untuk memproses dan membantu saya untuk memblokir no rekening pelaku, tetapi pihak "bank  CN" tempat saya mengirim uang menyarankan saya untuk menghubungi "bank B" yang saya gunakan untuk mengirim uang, karena  "bank CN"  mengatakan tidak bisa mengambil tindakan jika tidak melalui " bank B ", dengan begitu saya mulai melakukan pelaporan ke "bank B" dengan menceritakan kronologi yang saya alami. Dengan begitu saya diarahkan untuk membuat pelaporan kepada pihak kepolisian tentang masalah yang saya alami dan melakukan pelaporan ulang ke "bank B" setelah laporan tentang penipuan itu selesai.
  Dengan begitu, sesuai dengan yang diarahkan oleh pihak bank saya mulai membuat laporan kepihak kepolisian, dimana pihak kepolisian mengatakan, pelaporan yang saya laporkan tidak bisa mengembalikan uang saya. Dari situ saya mulai pasrah atas pengembalian uang saya. Tetapi saya tetap ingin melakukan pengusutan dimana penipu itu tetap dilacak tempatnya dan menutup akses berupa link yang mereka gunakan untuk melakukan penipuan, karena link itu masih aktif sampai sekarang, bahkan saya sempat membukanya pada tanggal 22 maret 2023 mereka masih mengirim pesan dan meminta saya untuk mengirim uang kepada mereka. Saat itu pihak kepolisian menyuruh saya untuk melakukan pelaporan pada tanggal 22 maret 2023, tapi dimana sampai sekarang tidak ada konfirmasi mengenai laporan yang saya buat.
  Disinilah keresahan saya dimulai, saat ada satu korban penipuan sama seperti saya mulai bertukar obrolan lewat DM, dimana dia mengatakan telah melaporkan kepada pihak kepolisian tempat dia tinggal, tapi pihak polisi mengatakan uangnya tidak bisa dikembalikan dan "Jika ingin laporannya di proses dan di usut harus menggunakan pelicin", ungkapan pihak kepolisian.Â
Bukankah memang tugas pelayanan publik seperti kepolisian melakukan pengusutan terhadap laporan dari masyarat ?
Bukankah memang sepatutnya pihak kepolisian melindungi masyarakat?
Mengapa harus ada pelicin dulu untuk melakukan sebuah investigasi suatu kasus yang dilaporkan masyarakat.Â
Untuk semua yang melihat tulisan saya ini, saya ingin meminta tolong, siapa tau ada dari bapak, ibu,saudara dan saudari yang pernah mengalami hal yang saya alami. Mohon pencerahannya langkah apa yang bisa saya lakukan, untuk dapat di dengar dan di pelaku di proses agar tidak ada lagi korban selanjutnya,dikarenakan sudah ada 4 DM yang masuk ke akun saya yang mengalami hal yang serupa dengan orang yang sama. TERIMA KASIH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H