b. Hak Moral atau Kemanusiaan (Human Rights)
Hak ini dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, bahkan dengan kelompok tertentu. Namun hak ini tidak dihubungkan dengan masyarakat dalam arti luas. Hak moral ini berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan tersebut tidak melanggar hak orang lain.
c. Hak kontraktual (Contractual Rights)
Hak ini mengikat sebagian individu yang membuat kesepakatan, perjanjian atau kontrak bersama. Sebagai contoh, apabila saya sepakat melakukan sesuatu untuk seseorang, maka orang tersebut memiliki hak atas apa yang telah saya lakukan. Seseorang memperoleh hak kontraktual atas apapun yang telah disepakati bersama.
3. Pendekatan yang menitikberatkan pada “Being” manusia, merupakan pendekatan teori etika yang berfokus pada karakter moral dari pengambil keputusan. Pada pendekatan ini, terdapat teori keutamaan yang berfokus pada moral.
● Virtue Theory/Teori Keutamaan
Teori ini merupakan buah pemikiran Aristoteles (384-322 SM). Menurut Aristoteles, etika dapat dihubungkan dengan kepribadian, sifat, atau ciri perwatakan.
Dalam membentuk watak yang mulia dan terbaik seharusnya dapat dilakukan melalui usaha pengembangan moral, bukan sekedar kepatuhan kepada peraturan masyarakat.
Aristoteles menjelaskan bahwa sejumlah watak mulia manusia yang bermoral dapat berupa : bijaksana, keadilan, kejujuran, persahabatan, keberanian dan sebagainya.
Berdasarkan teori ini, masalah yang difokuskan terdapat pada dimensi individu atau manusianya, dan bukan perbuatan yang dihasilkannya. Dalam pandangan Aristoteles, manusia perlu berfokus kepada usaha dalam membina kepribadian yang mulia (Bailey 2010: 2).
Sifat-sifat yang terpuji dalam wujud pribadi mulia akan mampu menciptakan keseimbangan dan kebahagiaan hidup. Sebagai contoh, sifat jujur dan amanah seharusnya dapat menjauhkan diri dari watak korupsi dan tindakan mementingkan diri sendiri.