Mohon tunggu...
sriwimerta
sriwimerta Mohon Tunggu... Auditor - Mengejar Kereta Api

Seorang working mom yang memiliki 1 suami dan 2 anak laki-laki.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Physical Distancing, Bentuk Etika di Kala Pandemi Covid-19

17 April 2020   01:18 Diperbarui: 18 April 2020   10:02 4430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana kita mengetahui perbuatan itu baik atau tidak? Sebagai contoh, kenapa kita harus berlaku jujur, adil, ikhlas, amanah, tidak menyakiti orang lain, karena itu adalah kewajiban.

Teori deontologi menyatakan, konsekuensi yang lahir setelah perbuatan itu dilakukan, adalah persoalan lain dan tidak boleh menjadi pertimbangan. Hal ini juga membuat teori deontologi memiliki kekurangan, karena tidak mempertimbangkan dampak lain tersebut.

Oleh karena itu, teori deontologi selalu menekankan bahwa perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Meskipun suatu perbuatan itu tujuannya baik, namun cara yang ditempuh salah maka tetap tidak bisa dianggap baik.

Kant membangun teorinya dengan berlandaskan pemikiran rasional dengan asumsi bahwa karena manusia adalah makhluk bermartabat, maka setiap perlakuan manusia terhadap manusia lainnya harus dilandasi oleh kewajiban moral universal.

●  Rights Theory / Teori Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu definisi hak (rights) adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau hal untuk menuntut sesuatu.

Teori hak merupakan teori yang juga dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari teori deontologi / teori kewajiban. 

 Pada hakikatnya teori hak didasarkan atas asumsi bahwa manusia memiliki martabat. Dan dalam hal ini, semua manusia memiliki martabat yang sama.

Teori hak merupakan teori tentang suatu perbuatan yang dianggap baik apabila perbuatan tersebut telah sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).  Berdasarkan beberapa sumber otoritas, hak asasi manusia (Weiss, 2006) diklasifikasi antara lain sebagai berikut

a. Hak Hukum (Legal Rights)

Hak hukum merupakan hak yang didasarkan pada sistem atau yurisdiksi hukum suatu negara. Di Indonesia sendiri, sumber hukum tertinggi suatu negara adalah Undang-Undang Dasar 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun