Bagaimana kita mengetahui perbuatan itu baik atau tidak? Sebagai contoh, kenapa kita harus berlaku jujur, adil, ikhlas, amanah, tidak menyakiti orang lain, karena itu adalah kewajiban.
Teori deontologi menyatakan, konsekuensi yang lahir setelah perbuatan itu dilakukan, adalah persoalan lain dan tidak boleh menjadi pertimbangan. Hal ini juga membuat teori deontologi memiliki kekurangan, karena tidak mempertimbangkan dampak lain tersebut.
Oleh karena itu, teori deontologi selalu menekankan bahwa perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Meskipun suatu perbuatan itu tujuannya baik, namun cara yang ditempuh salah maka tetap tidak bisa dianggap baik.
Kant membangun teorinya dengan berlandaskan pemikiran rasional dengan asumsi bahwa karena manusia adalah makhluk bermartabat, maka setiap perlakuan manusia terhadap manusia lainnya harus dilandasi oleh kewajiban moral universal.
● Rights Theory / Teori Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu definisi hak (rights) adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau hal untuk menuntut sesuatu.
Teori hak merupakan teori yang juga dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari teori deontologi / teori kewajiban.
Pada hakikatnya teori hak didasarkan atas asumsi bahwa manusia memiliki martabat. Dan dalam hal ini, semua manusia memiliki martabat yang sama.
Teori hak merupakan teori tentang suatu perbuatan yang dianggap baik apabila perbuatan tersebut telah sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan beberapa sumber otoritas, hak asasi manusia (Weiss, 2006) diklasifikasi antara lain sebagai berikut
a. Hak Hukum (Legal Rights)
Hak hukum merupakan hak yang didasarkan pada sistem atau yurisdiksi hukum suatu negara. Di Indonesia sendiri, sumber hukum tertinggi suatu negara adalah Undang-Undang Dasar 1945