Tokoh yang mempelopori teori Utilitarianisme adalah David June (1711-1776). Kemudian teori ini dikembangkan oleh Jeremy bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Utilitarianisme berasal dari bahasa Latin “utilis”, dalam bahasa Inggris “utility” yang artinya bermanfaat (Bertens.K, 2000).
Berdasarkan teori ini, suatu perbuatan dapat dikategorikan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat.
Jadi ukuran baik atau tidaknya sesuatu dilihat dari akibat, konsekuensi atau tujuan dari tindakan itu (bermanfaat atau tidak).
Teori utilitarianisme ini juga menjelaskan pemahaman tentang cara mengukur akibat dari suatu tindakan adalah dengan mengetahui jumlah kebahagiaan atau jumlah ketidakbahagiaan.
Pemahaman tersebut menuai kritik dikarenakan teori ini hanya menekankan tujuan/manfaat pada pencapaian kebahagiaan duniawi dan mengabaikan aspek spiritual.
Selain itu, konsep teori Utilitarianisme, lebih mengorbankan prinsip keadilan dan hak individu (minoritas) demi keuntungan sebagian besar orang (mayoritas).
2. Pendekatan “Means Justify the Ends” merupakan pendekatan teori etika yang berfokus pada proses. Pada pendekatan ini, terdapat harapan bahwa berawal dengan melakukan proses yang baik maka akan menghasilkan suatu yang baik pula. Walaupun pada kenyataan, belum tentu hasil akhir yang diperoleh adalah baik.
Dalam pendekatan ini, terdapat dua teori yang tergolong di dalamnya yaitu Deontologi / Teori Kewajiban dan Teori Hak. Yuk, kita bahas satu – persatu.
● Deontologi / Teori Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi deontologi adalah ilmu mengenai kewajiban etis. Istilah Deontologi sendiri berasal dari kata Yunani yaitu “Deon” yang artinya kewajiban; dan “logos” yang artinya ilmu atau teori (Bertens.K, 2000). Tokoh yang mempelopori teori deontologi adalah Immanuel Kant (1724-1804).
Dalam teori ini yang menjadi dasar baik dan buruknya suatu perilaku adalah kewajiban. Teori ini menegaskan bahwa bila perbuatan dikategorikan baik maka kita wajib melakukannya. Sementara bila perbuatan dikategorikan tidak baik, maka kita wajib menghindarinya