Sepertinya urusan self service bukan saja kita temui di restoran atau pusat-pusat perbelanjaan, saat berurusan dengan kasus hukum, rupanya masyarakat juga harus belajar mandiri tentang self service.
Padahal yang saya ketahui selama ini, tugas kepolisian adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Mari kita coba tengok kasus yang baru-baru terjadi, seorang ibu dengan inisial DN (34), melaporkan dugaan pelecehan seksual yang menimpa anaknya, S (11), ke Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berharap laporannya segera diproses, namun yang terjadi malah diluar kuasanya. Polisi yang bertugas enggan segera melakukan penangkapan, justru si Ibu diminta menangkap sendiri pelakunya.
Seperti dilansir dari laman kompas, DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Persoalan mendapatkan respon yang kurang menyenangkan ketika membuat laporan ke pihak kepolisian sudah terlalu sering terjadi.
Respon lamban akan kasus yang diterima bahkan membuat masyarakat sempat menggaungkan tagar percuma lapor polisi.
Coba saja gunakan Tagar #PercumaLaporPolisi di mesin pencarian google atau media sosial dan seketika kita akan menemukan contoh-contoh kasus yang menggambarkan kinerja polisi yang banyak dikecewakan oleh masyarakat, terlebih pada kasus-kasus kekerasan seksual.
Jika banyak kasus tidak ditindaklanjuti dan membiarkan masyarakat sendiri yang bergerak, lalu untuk apa institusi ini ada? Apakah hanya untuk menerima dan mengumpulkan laporan dari warga saja?