Sebenarnya jika konsumen atau pembeli tidak terima uang kembalian diganti dengan permen, maka perbuatan pemberian kembalian dengan permen tersebut bisa dipidana.
Tentu gak mau kan bermasalah hanya gara-gara memperkarakan uang Rp. 500 jadi permen ke pengadilan.
Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama yang baik antara penjual dan pembeli. Harus ada keridhoan didalamnya biar berkah.
Uang receh jangan dianggap remeh, jika rutin ditabung dalam periode waktu tertentu, bisa-bisa kita terkejut saking gak nyangka sama hasilnya.
Sebuah pepatah terkenal mengatakan sedikit demi sedikit, lama-lama jadi bukit, hal ini berlaku pula pada uang receh.
Sering terjadi disekitar kita tentang kisah orang-orang yang berhasil menabung dengan koin recehnya namun bisa membeli barang-barang yang lumayan mahal.
Bayangkan jika uang Rp. 500 dikalikan dengan 100 konsumen yang berbelanja pada hari itu. Jika setiap harinya berlaku transaksi seperti itu, sudah berapa rupiah uang yang terkumpul tanpa ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. disinilah bisa timbul yang namanya penggelapan.
Tanpa sengaja penjual sudah melakukan tindakan korupsi.
Korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Jadi, marilah untuk tetap menghargai rupiah sebagai alat tukar Indonesia yang sebenarnya.
Kalau kebiasaan diganti sama permen, lama kelamaan peredaran uang di Indonesia lebih banyak permen dibanding rupiah. Rupiah adalah identitas mata uang kita, jangan sampai tergantikan oleh satu atau dua buah permen.