Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dagelan di Balik Hasil Sidang Tuntutan Kasus Novel Baswedan

12 Juni 2020   12:17 Diperbarui: 13 Juni 2020   16:06 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan hal yang mengejutkan lagi jika kita mendengar sesuatu yang “aneh” dalam penuntasan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Kejanggalan demi kejanggalan mewarnai kasus ini mulai dari awal hingga penangkapan pelaku. Berasa sudah paham akan ending kasusnya, namun jalan ceritanya rumit untuk ditebak.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media nasional, Ronni Bugis dan Rahman Kadir, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari kamis (11/6/2020). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Novel Baswedan dengan perencanaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dua terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut mendapat tuntutan 1 tahun penjara.

Dakwaan jaksa dirasa janggal dengan kasus yang berpotensi menimbulkan akibat buruk terhadap korban. Jaksa menilai terdakwa tidak sengaja menyiramkan air ke bagian wajah Novel Baswedan. Sungguh korelasi penyataan yang janggal menurutku. Gak sengaja gitu bawa air keras subuh-subuh dengan melakukan pengintaian sebelumnya. Niat amat ya ketidaksengajaan itu.

Tuntutan tersebut dinilai mencederai keadilan dalam hukum di Indonesia. Muter-muter selama kurang lebih 3 tahun, ujung-ujungnya cuman dapet tuntutan 1 tahun penjara. Yakin cukup setahun? Sepertinya masih ada hitungan pemotongan masa  tahanan, remisi dan lain-lain yang se-tipe dengan kata-kata tersebut.

Entah dikurangi menjadi 10 bulan, 1 bulan, atau mungkin 1 minggu? atau biar lebih anti mainstream, bisa jadi sehari doang? Ah sungguh lucunya negeri ini.

Sepertinya lebih lama tayangan sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series dibandingkan dengan tuntutan terhadap pelaku. Mungkin pas dia bebas pun, si Rumana masih belum dapat restu buat nikah sama Robbi.

Cerita lika-liku perjalanan kasus Novel ini ibarat seseorang yang sedang berjuang dengan sabar menunggu bertahun-tahun untuk mengumpulkan keberanian buat nembak gebetannya, ternyata si doi udah mau nikah aja sama orang lain. Endingnya sungguh bikin nyesek dan miris.

Terbesit sebuah tanda tanya besar yang sungguh lucu jika dipikirkan, mengapa dan apa tujuan si pelaku buang-buang waktu menyembunyikan diri selama 3 tahun lamanya, jika ternyata hukumannya hanya setahun doang. Seharusnya dia menyerahkan diri saja dari dulu, biar endingnya gak selucu ini. Sungguh dagelan show yang sungguh apik.

Yakin gak sih dia yang nyiram? Atau mungkin bukan mereka pelakunya, makanya hukumannya tidak memberatkan? Mari coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun