Andi Taufan Garuda Putra adalah salah satu Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial yang dipilih pada 2019 lalu.
CEO Amartha ini menjadi perbincangan hangat akibat tindakannya menyurati para camat menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dengan menyelipkan nama perusahaan miliknya didalamnya.
Dilansir dari kompas.com, surat tersebut berisi permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi milik Andi Taufan Garuda Putra, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Atas tindakannya, Andi Taufan Garuda Putra pun telah memohon maaf dan menarik kembali surat tersebut. Namun, nasi sudah menjadi bubur, isi surat berkop sekretariat kabinet tersebut telah beredar di lini masa media sosial dan menuai banyak kritik tajam dari berbagai kalangan akibat dianggap tidak sesuai prosedur dan kurang beretika.
Jika kita melihat dari sisi positifnya, langkah dan niat yang diambil oleh Andi Taufan Garuda Putra untuk terlibat dalam penanganan corona memang sudah tepat.
Namun, ada kesalahan besar yang dilakukan oleh stasus milenial yang satu ini, yakni tidak memahami atau belum mengetahui, atau bahkan sengaja tidak menyadari bahwa ada perbedaan dalam hal etika dan regulasi yang berkaitan dengan adiministrasi saat bekerja di perusahaan milik sendiri dan bekerja dibawah naungan pemerintahan.
Entah hal tersebut merupakan bentuk ketidaksengajaan atau memang betul-betul belum paham mengenai rambu-rambu dalam administrasi pemerintahan, hanya Andi Taufan dan Tuhanlah yang mengetahui niat dan isi hatinya yang sebenarnya, apakah ini sebuah kesalahan atau suatu tindakan penyelewengan.
Penggunaan Surat Ber-kop Sekretariat Kabinet Menyebabkan Konflik Kepentingan, Setkab Kecolongan?
Secara hukum administatif, menggunakan kop surat resmi dari setkab dengan melibatkan perusahaan milik sendiri demi kepentingan pribadi merupakan sebuat pelanggaran.
Hal ini menyalahi aturan tata urutan dalam pemerintahan. Surat yang ditandatangani langsung oleh stafsus dan menunjuk perusahaan miliknya sebagai pelaksana merupakan sebuah kesalahan besar.
Apakah hal ini sudah biasa terjadi dalam istana? atau setkab yang kecolongan? Amanah dan jabatan yang telah dipercayakan sepatutnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.