Adanya isyarat penolakan soal Perpanjangan izin dalam hal ini Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap ormas Front Pembela Islam (FPI),ramai diserukan oleh warganet. Ada yang mendukung dan ada yang menolak dengan keras.
Hal ini dibuktikan dengan ramainya cuitan di jejaring media sosial twitter yang diunggah oleh nitizen. Sontak saja, Tagar #RakyatTolakKerasFPI dan #RakyatBersamaFPI menjadi trending topic nomor satu dan dua di laman media sosial twitter pada Jumat sore (29/11/2019).
Cuitan dengan Tagar #RakyatBersamaFPI misalnya, akun @abizia_ dalam cuitannya "Rakyat mana yg menolak keras FPI? Rakyat twitter yg nagar krn ngarep GA? Gw bukan anggota FPI & bukan jg Buzzer.. tapi gw support penuh FPI untuk menegakkan "Amar Makruf Nahi Munkar" Kalo klean? Bantu nagar ya gaes", kemudian ada cuitan dari @R4jaPurwa "Ada tagar #RakyatBersamaFPI Ya lawannya tagar #RakyatBersamaFPI Posting aja semua kegiatan sosial yang sudah dilakukan oleh teman2 FPI" ungkapnya.
Sebaliknya, tagar #RakyatTolakKerasFPI ada cuitan dari @lovetaoTOBA "mereka radikal mereka intoleran", selanjutnya ada @Black_Ileviant "Stop Using Religion as a WEAPON".
Dengan adanya dua pendapat yang berlawanan mengenai kelayakan perpanjangan izin FPI, mengakibatkan ormas ini berada dalam "zona abu-abu", yaitu antara diterima dan ditolak.
Seperti diketahui bersama bahwa FPI merupakan salah satu organisasi massa (ormas) Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Tindakan FPI kerap diwarnai dengan Pro dan kontra atas aksi yang mereka lakoni. Banyak yang menilai tindakan mereka meresahkan masyarakat akibat aksinya yang anarkis.
Pentingkah Adanya Ormas di Indonesia?
Menurut doktor ilmu hukum bidang keormasan, Widiyanto seperti dikutip dari laman republika (24/1/2017) mengatakan "dalam negara demokrasi peran ormas dapat dijadikan sebagai tolok ukur sejauh mana proses demokrasi dijalankan.
Karena itu ormas menjadi cerminan masyarakat dalam proses kebijakan pemerintah. Pemerintah harus melakukan pengawasan yang tegas, konstruktif dan akomodatif agar terjalin hubungan yang harmonis antara ormas dan pemerintah.
Dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang berarti setiap warga negara berhak atas membentuk kelompok atau organisasi dan menyuarakan pendapat yang dinilainya baik.