Mohon tunggu...
Sri Wahyuni
Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pajak terhadap Tata Kelola Pemerintahan

17 Juni 2022   12:25 Diperbarui: 17 Juni 2022   12:37 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum pajak terhadap tata kelola pemerintahan

Pada hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara untuk membayar pajak. Sebagai keseluruhan dari peraturan yang mencangkup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang kas negara.

Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, tetapi hukum pajak berkaitan dengan hukum privat, yaitu hukum perdata. Karena hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak. 

Kita dapat melihat, bahwa setiap pengaturan yang dimuat dalah hukum pajak berpengaruh secara langsung terhadap pembiyayaan kegiatan penyelenggaraan negara serta memaksimalkan fungsi-fungsi dari setiap institusinya dalam mengelola keuangan dan kegiatan perdagangan di dalam negri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada dasarnya, hubungan antara pajak dan hukum tata negara dan konstitusi yaitu merupakan hal yang patut menjadi perhatian bagi para akademisi terutama yang membidangi perpajakan dan hukum tata negara serta para pembuat kebijakan dan reformis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun