Hukum pajak terhadap tata kelola pemerintahan
Pada hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara untuk membayar pajak. Sebagai keseluruhan dari peraturan yang mencangkup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang kas negara.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, tetapi hukum pajak berkaitan dengan hukum privat, yaitu hukum perdata. Karena hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.Â
Kita dapat melihat, bahwa setiap pengaturan yang dimuat dalah hukum pajak berpengaruh secara langsung terhadap pembiyayaan kegiatan penyelenggaraan negara serta memaksimalkan fungsi-fungsi dari setiap institusinya dalam mengelola keuangan dan kegiatan perdagangan di dalam negri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya, hubungan antara pajak dan hukum tata negara dan konstitusi yaitu merupakan hal yang patut menjadi perhatian bagi para akademisi terutama yang membidangi perpajakan dan hukum tata negara serta para pembuat kebijakan dan reformis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H