Mohon tunggu...
Srivatul Ustaniyah
Srivatul Ustaniyah Mohon Tunggu... Relawan - Srivatul Ustaniyah

Karna hidup butuh proses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Pertanahan

30 September 2019   07:45 Diperbarui: 30 September 2019   07:59 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU pertanahan adalah sebuah revisi undang undang yang Membahas Tentang tanah Tanah Milik Negara Yang Terkadang Di Tempati Tanpa ijin Oleh Sebagian Oknum Nakal  dan Di Jelaskan Dalam UU tersebut Apa Bila Ada Oknum yang Melawan Apabila Di Lakukan Penggusuran Maka Akan Di Pidana Selama 2 tahun Penjara Dan Denda Rp.500.000.000 Dari Sini Dapat Dilihat Bahwa RUU ini Harus Di Baca Secara Teliti Agar Tidak terjadi Kesalah Pahaman antara pemerintah Dan Masyarakat di Sana Tertulis Yang Di Pidana Dan Di Denda Adalah Oknum Yang Memberontak Dan Tidak Memiliki Surat Kepemilikan Akan Tanah Yang Di Tempati Atau Tanah Yang Di Tempati Adalah Milik Negara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun