Total realisasi anggaran hingga September 2020 masih relatif kecil, yakni Rp 304,62 triliun atau 43,8% dari pagu pena (Kementerian Keuangan, 2020).
Dampak ekonomi yang paling dirasakan masyarakat di masa pandemi adalah kurangnya penghasilan. Kebanyakan masyarakat kehilangan pekerjaan sehingga penghasilan yang didapatkan akan jauh berkurang dibandingkan ketika pandemi COVID-19 berlangsung. Kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Â
memberikan dampak yang kurang baik bagi dunia perekonomian. Banyak perusahaan yang harus tutup dan tidak lagi mempekerjakan karyawan akibat turunnya omset dan kebijakan PPKM dari pemerintah.
 Tidak hanya di tutupnya perusahaan, namun ada beberapa perusahaan yang harus gulung tikar akibat pandemi COVID-19. Hal itu nampaknya dirasakan masyarakat menengah bawah hingga menengah atas. Para perusahaan dalam beroperasi saling berkaitan dengan masyarakat sebagai karyawannya.
 Apabila perusahaan tidak dapat bekerja dan menghasilkan laba secara optimal, sudah pasti karyawan juga akan diberhentikan dalam membantu kegiatan operasional.
Selain dampak yang dirasakan berkaitan dengan perekonomian dalam negeri, COVID-19 juga sangat mengganggu sektor ekspor dan impor Indonesia, selain itu berdampak pada sektor perdagangan khususnya penerimaan pajak yang juga mengalami penurunan. Hal ini berpengaruh besar karena dalam penerimaan pajak, sektor perdagangan memberikan kontribusi yang signifikanÂ
terhadap peningkatan penerimaan negara, bahkan menjadi yang terbesar kedua. Pandemi COVID-19 juga berdampak parah pada investasi, membuat masyarakat memilih untuk sangat berhati-hati dalam membeli barang bahkan berinvestasi.
 Dampak dari pandemi COVID-19 menurunkan sentimen investor terhadap pasar, yang pada gilirannya menyebabkan tren pasar negatif. Langkah-langkah strategis fiskal dan moneter sangat diperlukan untuk memberikan stimulus ekonomi. Dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19, pasar lebih banyak berbalik ke arah negatif.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi di masa pandemi COVID-19, pemerintah telah menyelenggarakan program Dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Presiden Joko Widodo telah membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, khususnya dengan membentuk komisi khusus penanganan Covid-19 danÂ
Dewan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Perpres No. Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional.
Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang telah ditempuh dalam memberikan bantuan sosial untuk Covid-19, masih banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum ini untuk merenggut hak masyarakat. Hal ini juga disebabkan kurangnya pengawasan pemerintah dalam proses kelanjutan kegiatan Dana Sosial Covid-19 di Indonesia danÂ