Sekolah. Apa yang terlintas dibenak kita begitu mendengar kata tersebut. Tentu saja terbayang dipikiran kita suatu tempat menuntut ilmu dimana di dalamnya ada guru dan juga murid. Canda tawa anak-anak, bangku yang nyaman, serta ketersediaan fasilitas. Apalagi sekolah yang sudah berstandar diatas rata-rata sekolah lainnya. Tentu fasilitas yang disediakan juga lebih lengkap. Di samping itu biaya yang disediakan juga harus sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Tapi dibalik itu semua, ada cerita menyedihkan yang berasal dari kalangan bawah. Pendidikan seolah-olah menjadi barang mewah yang tak mampu untuk dijangkau.
Pendidikan sejatinya merupakan jembatan bagi seseorang bagaimana cara dia dalam mengubah sikap dan tata laku melalui berbagai proses pembelajaran. Pendidikan juga menjadi faktor utama dari majunya suatu negara. Bila berkaca dari negara-negara maju, pendidikan yang mereka canangkan sangat berkualitas sehingga menghasilkan orang-orang yang berkualitas pula.
Akan tetapi realita di negeri sendiri, sering terdengar ditelinga kita setiap kali ajang pemilihan calon pemimpin daerah, poin pendidikan tidak pernah terlepas dari kampanye besarnya. Dengan segala janji-janji manis yang dilontarkan oleh para calon pemimpin daerah, seakan-akan menjadi ruang kebebasan bagi anak-anak kalangan bawah. Tetapi kenyataannya tidak demikian ketika mereka berhasil terpilih dalam ajang pemilihan tersebut, mereka lupa akan janji-janji manis yang pernah mereka lontarkan sebelumnya.
Mereka dengan kekuasaannya berbuat semena-mena terhadap kalangan bawah. Terlebih lagi dengan biaya pendidikan yang semakin tahun semakin mahal. Tentu saja hal ini akan berdampak besar terhadap anak-anak dari kalangan kurang mampu. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka tidak cukup, apalagi untuk biaya sekolah yang mahal. Padahal, mereka juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anak yang lain. Hal ini tecantum dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Pasal 31 ayat 1 segera diikuti oleh pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Hal ini bermaksud bahwa setiap warga negara khususnya anak-anak baik dari kalangan atas, menengah, maupun bawah mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada program pendidikan (wajib belajar) 9 tahun yang sudah dilaksanakan. Akan tetapi agak sedikit terkendala disebabkan oleh biaya pendidikan yang mahal. Biaya yang mahal tentu saja mencekik leher orang-orang dikalangan kurang mampu. Seringkali pemerintah disudutkan dalam persoalan ini. Jika dipikirkan secara nyata, tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pendidikan di Indonesia, akan tetapi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk para pendidik dan orang tua.
Memang tanggung jawab pembiayaan pendidikan murni dari pemerintah sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan yang merata adalah pendidikan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat mulai dari kalangan atas, menengah, dan bawah. Titik fokusnya sekarang adalah bagaimana memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak yang kurang mampu. Mirisnya, anak-anak kurang mampu luput dari perhatian pemerintah. Apabila kita sadari, sebenarnya mereka yang tidak bersekolah memiliki potensi yang sama dengan anak-anak lain yang bersekolah. Hanya saja faktor ekonomi yang menjadi salah satu alasannya.
Melihat kejadian ini, hendaknya pemerintah lebih memberikan perhatian khusus terhadap mereka, anak-anak dari kalangan kurang mampu, karena ditangan para anak-anak inilah nasib bangsa dipertaruhkan. Tunas-tunas bangsa yang kelak akan membuat perubahan besar, memberikan sumbangsih kepada negara. Jangan pernah anggap remeh kemampuan mereka, jangan lihat mereka dengan sebelah mata, karena bisa jadi beberapa tahun yang akan datang mereka yang akan berkontribusi dalam pembangunan negara.
Sangat disarankan hendaknya pemerintah lebih memberikan kontribusinya kepada mereka agar mereka dari kalangan yang kurang mampu bisa merasakan pendidikan yang sebenar-benarnya pendidikan, bisa merasa setara dengan anak-anak yang bersekolah lainnya. Oleh karena itu, tidak hanya anak-anak dari kalangan orang yang mampu saja yang bisa mengecap rasanya bersekolah akan tetapi anak-anak dari kalangan yang kurang mampu juga berhak untuk merasakan hal yang sama.
Mereka berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah berupa pendidikan yang layak. Tidak hanya pemerintah, mari bersama-sama kita sebagai generasi muda bangsa memperjuangkan hak anak-anak yang kurang mampu untuk bisa bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas agar mereka bisa mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H