Sungai kamuyang merupakan nagari yang terletak di Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Nagari Sungai Kamuyang ini memiliki 9 jorong yang terdiri dari Jorong Batang Tabik, Jorong Tabing, Jorong Tanjung Kaling, Jorong Subaladuang, Jorong Madang Kadok, Jorong Rageh, Jorong VI Kampung, Jorong VIII Kampung dan Jorong XII Kampung. Saat ini nagari Sungai Kamuyang dipimpin oleh bapak Wali nagari yang bernama Bapak  Isral.
A. Pendapatan Nagari Sungai Kamuyang
Jumlah pendapatan nagari Sungai Kamuyang berkisar sekitar kurang lebih Rp. 2 Miliar per tahun. Salah satu jorong yang menghasilkan pendapatan yang paling banyak yaitu jorong Batang Tabik, karena pada jorong Batang Tabik ini terdapat sumber mata air yang bersih sehingga dapat memenuhi pasokan air dibeberapa daerah baik itu didalam nagari Sungai Kamuyang maupun  diluar nagari Sungai kamuyang. Sungai Kamuyang bekerja sama dengan PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) Kota Payakumbuh untuk memenuhi kebutuhan air Kota Payakumbuh. Dengan kerja sama ini nagari mendapatkan pemasukan sekitar Rp 500 juta pertahun yang akan dimasukkan ke kas nagari untuk kepentingan nagari seperti pembangunan irigasi, jalan serta hal hal yang terkait dengan kemaslahatan 9 jorong yang ada dinagari Sungai kamuyang.
B. Permasalahan yang dihadapi di Nagari Sungai Kamuyang serta Solusi untuk Mengatasinya
1. Permasalahan Tanah Ulayat
     Secara umum disetiap jorong yang ada dinagari Sungai kamuyang ini memeliki Tanah Ulayat yang merupakan asset nagari. Jadi     permasalahan yang sering terjadi pada Tanah Ulayat ini sebagai berikut:
- Masyarakat yang membangun rumah permanen ditanah ulayat ini.
Kebjikan wali nagari yaitu melarang masyarakat membangun rumah permanen di tanah ulayat karena tanah ulayat ini adalah asset nagari bukan milik pribadi dan masyarakat juga tidak boleh membuat sertifikat atas rumah tersebut. Cara mengatasi nya yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak membangun rumah permanen di tanah ulayat ini karena tanah tersebut merupakan milik nagari dan bagi masyarakat yang ingin membuat rumah permanen lebih baik ditanah milik sendiri atau membeli tanah sendiri supaya nantiknya tidak terjadi masalah ditengah tengah masyarakat.
- Masyarakat yang tidak memanfaatkan tanah ulayat sebaik mungkin
Maksudnya yaitu nagari memberikan kepercayaan kepada seseorang untuk mengolah tanah ulayat ini, tetapi orang tersebut tidak mengolah atau memanfaatkan tanah tersebut dengan baik sehingga nagari tidak mendapatkan pemasukan pajak dari tanah tersebut. Solusi untuk mengatasinya yaitu alangkah baiknya orang tersebut mengembalikan tanah ulayat tersebut kepada nagari Sungai Kamuyang agar pihak dari nagari Sungai Kamuyang dapat memberikan tanah ulayat kepada orang yang dapat mengolahnya dengan baik sehingga tanah ulayat tersebut dapat bermanfaat baik untuk orang yang mengolahnya maupun untuk pihak nagari.
2. Pemberian bantuan modal yang diberikan nagari belum digunakan secara optimal.
Pihak nagari memberikan program Bantuan Modal Usaha melalui program Kredit Mikro Nagari dan Simpan Pinjam Perempuan tetapi masyarakat yang mendapatkan bantuan modal ini sering kali menyalahgunakan modal tersebut seperti menggunakannya untuk kepentingan konsumtif bukan untuk kepentingan modal usaha. Cara untuk mengatasinya yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk dapat memprioritaskan bantuan tersebut untuk kepentingan usaha terlebih dahulu sehingga ketika usaha yang dijalankan tersebut berjalan dengan optimal maka keuntungannya dapat digukan untuk kepentingan konsumtif dan modal tersebut dapat diputarkan lagi untuk usaha selanjutnya agar berjalan terus menerus sehingga ekonomi masyrakat lebih membaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H