Mohon tunggu...
Sri Subekti Astadi
Sri Subekti Astadi Mohon Tunggu... ibu rumah tangga, blogger, buzzer, tiktok , konten kreator

ibu rumah tangga, blogger, buzzer, tiktok, Youtube dan Ig facebook : Sri Subekti Astadi https://www.facebook.com/srisubektiwarsan google+ https://plus.google.com/u/0/+SriSubektiAstadi246/posts website : https://www.srisubekti.com/ Instagram : https://www.instagram.com/srisubektiastadi/ Tiktok : https://www.tiktok.com/@blogger_mumet?lang=id-ID YouTube : https://www.youtube.com/@SriSubektiAstadi246

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelemahan KPK dari Prapeadilan sampai Pemalsuan Dokumen

17 Februari 2015   21:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:01 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemenangan BG atau Budi Gunawan di  Prapeadilan pada kasusnya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK, telah menginspirasi para tersangka lain yang telah ditetapkan oleh KPK, untuk mengadakan gugatan yang sama. Menangnya kasus BG pada Prapeadilan menunjukkan pelemahan KPK yang dapat membuka peluang para tersangka lain untuk mengajukan prapedilan pada kasusnya agar bisa bebas dari jeratan KPk. Pengacara SDA atau Surya Darma Ali pun  sudah memikirkan untuk mengajukan upaya Prapeadilan pada kliennya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus Penyelenggaraan Dana Haji. Peluang para koruptor untuk bebas semakin lebar dengan upaya-upaya pelemahan para Pimpinannya menjadi tersangka.
Kalaulah Pemerintah masih berkomitmen untuk memerangi Korupsi seharusnya Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi ini segera bertindak, dengan membenahi instuisi penegak hukum yang semakin tidak bisa dipercaya saat ini. Mungkin bukan hanya SDA saja yang berniat mengajukan prapeadilan tapi juga bisa para tersangka lainnya akan bersorak sore untuk menikmati kebesannya bersama uang hasil jarahannya. Para calon koruptor pun akan lebih leluasa menjalankan aksinya merampok uang rakyat dan kekayaan negara untuk berpesta -pora, toh...nanti kalau tertangkap bisa mengajukan prapeadilan dan membangun opini publik kalau dirinya hanya korban politisasi saja...!!!..bereskan..??!!
Pelemahan KPK dengan menjadikan tersangka para pemimpinnya sebenarnya bisa dicegah oleh Kepala Negara dan DPR yang telah memilih dan mengadakan fit and propertest pada calon pimpinan Lembaga Negara. DPR harus jeli dan tidak sembarangan bisa meloloskan seseorang menjadi Pejabat negara bila akhirnya hanya melucutinya sendiri.
Kita saja mau melamar pekerjaan dimintai SKCK yang keluarkan oleh Kepolisian setempat mosok mau jadi pejabat tidak diketahui dan ditelusuri dahulu rekam jejak catatan Kepolisiaannya. Baru setelah duduk menjadi pejabat yang kedudukannya dikhawatirkan membahayakan kenyenyakan seseorang  untuk menjarah uang rakyat  dibuka-buka dan dikorek-korek korengnya....ih..luka yang sudah mengeringpun bisa bernanah kembali..loh...!!!.
Toh mungkin kalau ditelisik satu persatu mungkin bukan hanya AS saja yang pernah memalsukan dokumennya, untuk mempermudah membuat KTP ataupun mengurus kepindahan seseorang, kalau begitu waah....akan banyak tersangka dong..dari kalangan pejabat, DPR dan juga para pengusaha yang menyukai jalan pintas agar mempermudah mengurus Surat-surat identitasdan sebagainya. Dan bukan hanya pembuat dokumen palsu juga dong yang salah....naah itu petugasnya kok sampai gak tahu kalau yang sedang memproses dokumen palsu...atau jangan-jangan pura-pura  tidak tahu karena sudah terima duit...!!!.

Duuh ....Tuhan....memang dunia ini penjara bagi yang inginkan Kebebasan mutlak di surga-Mu nanti.

Kudus, 17 Pebruari 2015

Dinda Pertiwi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun