Omnibus law juga mendorong UMKM untuk naik kelas bagi yang telah memenuhi standar, yakni pertama, fokus mengembangkan UMKM yang memenuhi persyaratan naik kelas. Misalnya, suplai bahan baku memadai. Kedua, pelaku UMKM yang punya kemampuan didorong kewirausahaannya. Sehingga menghasilkan produk yang unggul baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Dengan meningkatkan teknologi produksi , supaya produknya bisa bersaing dengan produk impor atau masuk ke pasar global. Hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Peran Kementrian Koperasi dan UKM menjadi inkubator raksasa yang bisa mendampingi , mengkurasi, dan mengembangkan produk UMKM.
Bila Omnibus Law begitu adanya, bagaimana menurut anda. Apakah Omnibus Law dapat memberi solusi agar UMKM bisa bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi ? Sila anda mencerna sendiri.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Kudus, 7 September 2020
Salam hangat,
Dinda Pertiwi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H