Mohon tunggu...
sri wahyuni
sri wahyuni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Indahnya Menabung di Bank Syariah

25 April 2016   16:25 Diperbarui: 25 April 2016   16:44 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan sebagai lembaga perantara, penghimpun, dan pengelola dana dari mayarakat dalam bentuk simpanan seperti Rekening Giro, Deposit, dan atau Tabungan, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan dana, baik untuk modal usaha ataupun lain sebagainya. Adapun Undang-undang yang mengatur tentang perbankan syariah adalah Pasal 3 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, adapun pengertian dari Bank syariah adalah bank yang beroprasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah didalam islam. Dasar dari bank syariah adalah akan menjiwai hubungan dari setiap transaksi yang efisiensi (mengacu pada prinsip untuk saling membantu dan memperoleh keuntungan sebesar mungkin sesuai dalama ajaran islam), kebersamaan (mengacu pada prinsip untuk saling membantu dan memberikan nasihat dalam meningkatkan produktivitas) dan juga keadilan. Islamic window banyak dibuka di Bank-Bank besar di negara-negara nonmuslim yang telah berhasil memasuki perbankan syariah. Menurut data yang telah dikumpulkan, lebih dari seratus tujuh puluh enam lembaga keuangan syariah telah dibuka dan berhasil, baik dinegara nonmuslim maupun dinegara muslim (1997). 

Perbankan Syariah nasional berkembang cukup pesat, baik aset maupun kegiatan usahanya hal itu diterangkan dalam UU No. 3 tahun 2004. Perbankan Syariah juga telah banyak memberikan pengaruh yang signifikan pada praktek keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, obligasi dan reksadana syariah, perusahaan pembiayaan dan pasar modal syariah. Dengan semakin berkembangnya perbankan syariah dan sektor keuangan syariah lainnya, berarti telah berbentuk dual systemekonomi di Indonesia, yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mewakili kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.

Banyak manfaata yang akan didapat apabila menabung di bank syariah, berikut beberapa manfaat yang akan didapatkan, yaitu:

  • Terhindar dari riba karena didalam islam memakan uang riba hukumnya haram dan akan mendapatkan dosa, oleh karena itu menabung di bank syariah bisa menghindarkan diri dari dosa, karena didalam bank syariah tidak terdaat riba, melainkan bagi hasil.
  • Berdasarkan syariah islam maksudnya dengan menabung dibank syariah berarti juga telah melakukan kegiatan muamalah berdasarkan islam
  • Mendapatkan pengalaman baru bagi nasabahnya, karena didalam bank syariah akan menawarkan dua jenis tabungan yang bisa dipilih oleh nasabah, yang pertama yaitu tabungan yang memiliki skema keamanan dana dan juga memiliki kemudahan dalam melakukan transaksi setiap harinya. Yang kedua adalah investasi yang menginginkan keamanan dan juga ingin memperoleh hasil dari investasi yang telah dilakukan.
  • Mendapatkan Bonus dari bank syariah bagi para nasabah yang memiliki banyak investasi di bank syariah, karena di dalam bang memiliki bonus, tetapi tidak terdapat riba didalamnya, dan bonus dapat dirasakan oleh nasabah setiap bulannya
  • Nasabah tidak akan rugi meski bank mengalami kerugain, karena hasil yang diperoleh oleh nasabah tida berdasarkan oleh euntungan yang didapat oleh bank syariah tetapi diperoleh berdasarkan perhitungan pendapatan didalam bank syariah setiap bulannya, sehingga investasi yang telah ditnamkan oleh nasabah didalam bank syariah tidak akan berkurang sedikitpun. Karena banyak nasabah yang khawatir investasinya akan hilang bersamaan dengn hilangnya bang yang diinvestasikan,
  • Memberlakukan saldo tabungan yang rendah yang berbeda dengan bank konvensional biasa, karena didalam bank syariah banyak yang memberlakukan jumlah saldo yang sedikit didalam tabungan. Namun yang harus diperhatikan adalah saldo yang dimiliki tidak boleh lebih kecil dari jumlah saldo minimal karena akan dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Dana untuk umat yaitu dana yang didapatkan merupakan dana untuk, dari dan akan dikembalikan untuk umat juga (bank syariah).sedangkan bank konvensional hanya berjutuan bagi orang-orang yang mempunyai banyak uang (konglomerat) dan juga terdapat riba didalamnya, sehingga memberatkan bagi masyarakat yang meminjam dana yang dgunakan sebagai modal usaha untuk mengembalikannya karena besarnya bunga yang hrus dibayarakan pula.

Sehingga dengan adanya Bank Syariah sangatlah membawa banyak pengaruh positif yang didapat oleh masyarakat, salah satunya adalah dapat membantu rakyat kecil yang ingin meminjam modal untuk usaha karena dalam Bank Syariah tidak terdapat bunga yang ada adalah bagi hasil, sehingga masyarakat kecil yang ingin meminjam modal tidak terlalu bingung dalam mengembalikan utangnya. Sehingga Perbankan Syariah berkembang secara signifikan karena banyak masyaakat yang percaya dan menggunakan Bank Syariah, meskipun belum bisa mengalahkan kedudukan bank konvensional yang notabene lebih dulu muncul dibandiungkan dengan bank syariah, tetapi sedikit demi sedikit masyarakat mulai beralih ke bank syariah, karena pelayanan yang diberikan sangatah baik, tidak hanya itu konsep yang ditawarkan juga banyak berkembang sehingga semakin banyak yang beralih dibank syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun