Mohon tunggu...
Sri Setyawati
Sri Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

saya seseorang yang selalu berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, hobi saya membaca novel dan komik. selain itu juga saya senang menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam di SMK Jaya 1 Tangerang Selatan

8 Juni 2024   19:32 Diperbarui: 8 Juni 2024   19:33 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam di SMK Jaya 1 Tangerang Selatan

Pada hari Senin, 27 Mei 2024. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) telah dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Pamulang di SMK Jaya 1 Tangerang Selatan tentang: "Penyuluhan Hukum Terhadap Siswa SMK Tentang Dampak Kenakalan Remaja". 

Penyuluhan Hukum terhadap siswa SMK Sasmita Jaya 1 Merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa dan guru terkait pentingnya melindungi hak-hak dan kesejahteraan anak dalam konteks pendidikan. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja dan membantu mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan kenakalan remaja.

Masa remaja merupakan merupakan masa transisi dari kehidupan masa kanak-kanak (childhood) ke masa dewasa (adulthood). Secara
negatif periode ini disebut juga periode “serba tidak” (the “un” stage), yaitu unbalance = tidak/belum seimbang, unstable = tidak/belum stabil, unpredictable = tidak dapat diramalkan. Pada periode ini terjadi perubahan-perubahan yang sangat berarti dalam segi-segi physiologis, emosional, sosio dan intektual. (Sulaeman, 1995).
Kondisi remaja yang dalam masa tidak stabil membuat remaja rentan akan berbagai perilaku negatif seperti halnya kenakalan remaja. Menurut Kartono (1998) kata kenakalan remaja (juvenile delinquency) merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial yang mendorong bentuk perilaku yang menyimpang dari nilai dan norma yang ada di masyarakat, sehingga dapat merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. 

Adapun bentuk-bentuk perilaku menyimpang yang dapat dikategorikan ke dalam kenakalan remaja secara umum menurut Sarwirini (2011), antara lain, pertama, kenakalan biasa seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, dan pergi dari rumah tanpa pamit. Kedua, kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan mengambil barang orang tua tanpa izin. Ketiga, kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks di luar nikah, pergaulan bebas, dan pemerkosaan. Kenakalan remaja merupakan fenomena yang semakin umum terjadi di masyarakat modern.

Dalam hal ini kita selaku Mahasiswa yang memaparkan materi, menjelaskan tentang dampak yang terjadi jika ada anak yang melakukan kenakalan remaja tersebut berupa konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh remaja yang terlibat termasuk proses hukum, sanksi pidana, dan catatan kriminal yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Kenakalan ini pun mempengaruhi hubungan sosial, reputasi di masyarakat, dan kondisi psikologis remaja serta keluarganya.

Setelah pemaparan materi, diadakan sesi tanya jawab dimana para siswa SMK Jaya 1 sangat antusias bertanya. mereka bertanya tentang situasi yang konkret yang mungkin mereka hadapi dan bagaimana cara mengatasinya. Kita selaku Mahasiswa yang diberikan pertanyaan memberikan jawaban dan solusi berdasarkan hukum dan etika yang berlaku.

Acara ditutup oleh MC yang merupakan Mahasiswa Universitas Pamulang mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah SMK Sasmita Jaya 1 terutama Bu Suprihatin S.Pd dan Ibu Dr. Fenny Wulandari SH.MH selaku Dosen Pembimbing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun