Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah serangkaian analisis yang mendalam dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.Â
Harmonisasi kawasan lindung dan kawasan budidaya merupakan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan pelestarian lingkungan hidup dengan kebutuhan pembangunan ekonomi. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan ekosistem, sekaligus memenuhi kebutuhan ruang untuk kegiatan pembangunan seperti permukiman, industri, pertanian, dan lain-lain.Â
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa.Â
Kawasan lindung meliputi kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan lainnya yang ditetapkan untuk perlindungan setempat. Sementara itu, kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.Â
Kawasan budidaya mencakup kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan permukiman, dan kawasan peruntukan lainnya. Harmonisasi kawasan lindung dan budidaya dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan.Â
Hal ini melibatkan penyusunan rencana tata ruang yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan, menjaga kelestarian kawasan lindung, dan mengalokasikan kawasan budidaya secara optimal sesuai kebutuhan pembangunan. KLHS berperan penting dalam mewujudkan harmonisasi antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.Â
Melalui KLHS, dapat diidentifikasi potensi dampak lingkungan hidup dari rencana tata ruang, serta dirumuskan alternatif-alternatif penyempurnaan rencana tersebut agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. KLHS memastikan bahwa kawasan lindung seperti hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air tetap terjaga kelestariannya, sementara alokasi lahan untuk kegiatan budidaya dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.Â
Kabupaten Karawang sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, di sisi lain, pembangunan yang pesat juga menuntut adanya alokasi lahan untuk kegiatan budidaya seperti industri, permukiman, dan pertanian.Â
Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara upaya pelestarian kawasan lindung dan kebutuhan lahan untuk kegiatan budidaya. Dalam rangka menjamin keseimbangan dan harmonisasi antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan ekonomi, diperlukan suatu perencanaan tata ruang yang komprehensif dan berkelanjutan.Â
Salah satu instrumen penting dalam perencanaan ini adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Terdapat hubungan yang erat antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan bahwa RPJMD mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan RPJMD Tahun 2021--2026 Kabupaten Karawang terdapat peran KLHS dalam RPJMD tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1. RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahunan yang memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan kerangka ekonomi daerah. 2. KLHS menjadi instrumen untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJMD, dengan memastikan bahwa aspek lingkungan hidup dipertimbangkan secara memadai dalam perencanaan pembangunan daerah. 3. KLHS memberikan masukan kepada penyusunan RPJMD terkait potensi dampak lingkungan dari rencana pembangunan daerah, serta alternatif penyempurnaan rencana agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. 4. Melalui KLHS, RPJMD dapat memuat strategi dan program pembangunan yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, sehingga mencapai pembangunan berkelanjutan. 5. KLHS juga membantu mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup yang perlu dimasukkan ke dalam RPJMD, seperti pengelolaan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H