Pajak merupakan sumber dana yang besar bagi sebuah bangsa. Dengan adanya penerimaan pajak maka diharapkan pertumbuhan ekonomi negara dilakukan secara merata dan adil bagi masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, perlu adanya kontribusi positif dari setiap wajib pajak.
Era digital ini juga membawa pengaruh terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Kata otomatisasi pajak bukan hal yang baru, namun ini menjadi upaya dalam menghadapi tantangan perpajakan bisnis jaman sekarang.
Otomatisasi merupakan cara penggunaan teknologi sebagai proses untuk untuk mengoptimalkan sebuah pekerjaan. Biasanya diterapkan karena proses sebelumnya dinilai kurang efektif dan memakan waktu yang cukup lama. Dalam kaitannya dengan otomatisasi pajak, maka akan sangat tergantung dengan program reformasi pajak yang diterapkan pemerintah.
Reformasi pajak diterapkan DJP sebagai upaya pembenahan sistem informasi. Langkah ini menjadi terobosan baru untuk beralih dari sistem manual menuju digital sehingga mempercepat pelayanan bagi wajib pajak. Salah satu dari berbagai hal yang menjadi bahasan, sebuah aplikasi pajak online adalah layanan otomatisasi pajak.
Otomatisasi pajak ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Selain itu, otomatisasi adalah metode yang cukup efektif dalam mengurangi kesalahan dalam menyusun laporan pajak.
Tentunya wajb pajak ingin membayar pajak dengan cepat, praktis, dan mudah. Tidak hanya itu, penggunaan uang hasil pajak juga harus transparan dan efektif untuk negara. Maka itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menghadirkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama untuk membantu para wajib pajak agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.
Banyaknya jumlah karyawan pada perusahaan tentu menjadi tantangan dalam proses perhitungan gaji hingga pelaporan pajak karyawan. Belum lagi dengan adanya faktur pajak dan pengelompokkan pajak lainnya seperti PPN atau PPh Final. Apabila, sistem tata kelola maupun pembayaran pajak hanya mengacu pada sistem manual, tentunya pelayanan akan semakin lama, menumpuk, dan membebani pegawai keuangan.
Otomatisasi Unggulan menurut Kementerian Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 601/KMK.01/2015, setidaknya ada 4 Layanan Pajak unggulan milik DJP, yaitu :
* Pelayanan untuk permohonan legalisasi salinan dokumen wajib pajak berupa SKD-WPLN (Seleksi Kompetensi Dasar Wajib Pajak Luar Negeri).
* Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF).