Tinggal menghitung hari tanggal 9 Desember 2020 rakyat dari 270 daerah di Indonesia secara serentak melaksanakan hak politiknya untuk memilih Kepala Daerah. Pilkada tahun 2020 terasa berbeda dan istimewa karena pandemi Covid-19. Tidak ada kampanye terbuka dengan hiburan musik rakyat "dangdut" yang digelar di lapangan.Â
Kampanye tertutup, terbatas untuk menghindari kemuruman massa yang berpotensi menimbulkan klaster baru. Akibatnya para musisi, seniman, sepi job dan pengusaha sablon kaos tidak ada pesanan. Bagi mereka Pilkada 2020 adalah benar-benar masa paceklik yang sangat memberatkan.
Penularan Covid-19 sangat masif, akibat libur panjang bulan Nopember 2020 seperti pecah telur. Di Yogyakarta pasien Covid-19 mencapai angka tertinggi 224 orang, sehingga tempat tidur isolasi yang tersedia di Rumah Sakit penuh. Berbagai Rumah Sakit "terpaksa" menolak pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumahnya. Lonjakan pasien Covid-19 karena kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan melemah dan penegakan hukum mengendor.
Diakui libur panjang perekonomian menggeliat, destinasi wisata dipadati wisatawan domestik. Mobilitas orang kembali normal, padahal Covid-19 itu masih ada disekeliling kita. Banyak orang tanpa gejala (OTG), masih melakukan kegiatan dan bepergian ke luar kota. Akibatnya tanpa disadari meluarkan ke orang lain, yang daya tahannya sedang rendah, orang tua dengan penyakit yang menyertai. Oleh karena PSBB wilayah secara ketat akan diterapkan di kota-kota seperti Solo, Bandung, Bogor, Jakarta.
Kembali ke soal Pilkada 2020 di propinsi DIY dari 4 kabupaten dan 1 kota Yogyakarta, ada 3 (daerah) yang melaksanakan Pilkada serentak, yaitu Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman. Saya menjadi pemilih di daerah Kabupaten Bantul dan sudah mendapat "Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara" (Model C.Pemberitahuan-KWK). Dalam undangan ini ada catatan untuk Pemilih di kiri bawah di dalam kotak tertulis: 1. Mengenakan masker, 2.Membawa alat tulis (pulpen), 3. Wajib membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil, 4. Penyandang disabilitas diberi kemudahan dalm memberikan suara.
Selain ada catatan di pojok kiri bawah dalam kotak, ada perbedaan lain yaitu waktu pemungutan suara tertulis pukul 07.00 s.d 13.00 WIB. Dibawahnya tertulis juga waktu kehadiran pemilih pukul 09.00 s/d 10.00 WIB. Ini dimaksudkan panitia KPPS sudah membagi pemilih berdasarkan nomor urut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya kedatangan pemilih ke TPS sudah diatur berdasarkan nomor urut, supaya tidak terjadi kerumunan massa. Â
Catatan dan waktu kehadiran pemilih di Surat Pemberitahuan itu berarti Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat. Nanti saat hari "H" ditempat pemungutan suara disediakan tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir. Pemeriksaan suhu tubuh badan, jaga jarak aman, agar tidak terjadi kerumunan, segera pulang setelah menggunakan hak pilihnya. Demikian juga semua petugas KPPS telah dilakukan Tes Rapit, sehingga para pemilih dapat tenang menggunakan hak politiknya.
Protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar lagi. Namun ada hal yang sangat krusial bagi pemilih tidak mempunyai referensi biodata, program, partai pengusung calon pimpinan yang akan dipilih. Walau kampanye terbuka ditiadakan, tetapi kampanye melalui dunia maya tidak ada larangan. Entah mengapa suasana Pilkada 2020 terasa "sayup-sayup" terdengar sampai telinga masyarakat. Pandemi Covid-19 diakui berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2020, karena pemilih tidak dapat leluasa mengenal paslon termasuk visi, misi, dan program yang ditawarkan.
Walaupun paslon Bupati melakukan debat langsung di media TV, tetapi tidak nonton. Sosialisasi lewat media massa konvensional atau elektronik kurang gencar. Hanya ada gambar foto paslon di pasang di pinggir jalan saat masa kampanye. Pilkada 2020 diakui suasananya tidak semarak dan semeriak seperti biasanya karena pandemi Covid-19. Media sosial kurang gencar dilakukan sehingga terasa sunyi, sepi, tidak memanas, tanpa gejolak, dan tanpa gesekan massa pendukung. Diakui "greget" antusiasme pemilih terasa kurang dibandingkan saat tidak ada Covid-19 karena saat ini tidak boleh ada kerumuman massa.
Menggunakan hak politik adalah hak setiap orang yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Namun kesehatan juga penting, agar terhindar dari Covid-19 harus ingat pesan ibu dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak). Jadi besok pagi siap tidak siap harus siap untuk menentukan pilihan paslon, datang sesuai waktu yang tertulis di Surat Pemberitahuan. Semoga siapapun yang menang tetap amanah, jujur, adil, dan mensejahterakan rakyatnya.
Yogyakarta, 8 Desember 2020 Pukul 18.07 Â Â Â Â