Bagi yang berlebihan dan mempunyai pendapatan tetap memberi yang kekurangan, bagi yang mendapatkan gaji menyisihkan atau dipotong minimal 2,5 persen untuk membantu yang kekurangan. Pemotongan gaji tidak hanya untuk PNS, TNI, dan Polri, tetapi semua pejabat publik di negeri ini. Gaji Presiden, para Menteri, Komisaris/Direktur BUMN, Gubernur, Bupati/Walikota, para anggota DPR/DPRD, Kepala Dinas, dan lain-lain, juga dipotong.
Setelah terkumpul diberikan orang-orang yang terdampak secara ekonomi. Peran RT/RW sebagai ujung tombak untuk memberikan bantuan karena yang paling memahami kondisi riil warganya, sehingga bantuan tepat sasaran. Jangan sampai ada yang kelaparan hari ini karena tidak mendapat jatah makanan, sementara ada warga berkecukupan justru mendapat jatah secara gratis. Â Â Â
Yogyakarta, 10 April 2020 Pukul 17.15
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H