Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Formasi PNS untuk Lulusan S1 Predikat "Cumlaude", Tertarik?

7 Oktober 2018   22:05 Diperbarui: 8 Oktober 2018   00:19 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan formasi PNS sudah dimulai secara serentak untuk pusat maupun daerah, yang akan berakhir 15 Oktober  2018. Untuk menjamin transparansi, akuntabikitas, pendaftaran dilakukan secara online, sehingga meminimalisir KKN, praktek percaloan, dan tipu daya.

Hal ini mengingat status PNS mempunyai daya tarik yang tidak ada habisnya untuk dibahas, dengan segala "trik-trik" yang dapat menjadi hambatan sekaligus tantangan dalam meniti karier seseorang. Satu hal yang paling menarik adalah hidupnya menjadi tenang, nyaman, aman, karena setiap bulan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan hari tua (pensiun).

Walaupun masalah pensiun dimasa mendatang akan ada skema baru, yang harapannya lebih banyak dari saat ini. Untuk diketahui gaji pokok PNS terendah (golongan I/a) sebesar Rp 2.899.500,-, dan tertinggi (golongan IV/e) Rp 5.620.300,-. Gaji sebesar itu belum termasuk tunjangan anak 2 persen per anak maksimum 2 orang (21 tahun atau sampai 25 tahun bila masih kuliah), istri 10 persen, tunjangan beras, tunjangan profesi (dosen, guru, pustakawan, dokter, jaksa, hakim, auditor, dan lain-lain), tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain (kemahalan berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. Macam-macam tunjangan itu dikala pensiun tidak diterima, tinggal mendapatkan 75 persen dari gaji pokok.

Lulusan S1 "fresh graduate", mempunyai predikat "cumlaude", dari universitas ternama, sebelum tahun 2016 lebih tertarik bekerja di Perusahaan Multi Nasional, BUMN, dan Swasta, sedang PNS kurang dilirik. Kondisi ini disebabkan oleh sistem penggajian PNS masih dengan PGPS (Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil), yang sering diplesetkan (maaf)" Pinter Goblok Pendapatan Sama". Artinya yang mempunyai kinerja baik dengan yang biasa, bahkan yang seenaknya pendapatan sama. Setelah ada UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kalau dulu namanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara berangsur ada perbaikan penggajian, dengan mendapatkan tunjangan profesi, sertifikasi, renumerasi, atau tunjangan kinerja (tukin). Namun perbaikan sistem penggajian, tentu ada tuntutan PNS harus mempunyai kinerja yang baik, yang sering dikatakan penggajian berbasis kinerja.

Fingert print menjadi salah satu indikator kedisiplinan PNS agar tidak seenaknya keluar di saat jam kerja. Semuanya harus ada produk/out put, yang dapat diukur  sesuai dengan job description. Setiap tahun membuat perencanaan, target, dan evaluasi kinerja yang menjadi penilaian pegawai. Jadi bukan hanya berdasarkan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang sangat subyektif. Saat ini Penilaian pegawai (DP3), dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai), sebagai dasar untuk penilaian prestasi kerja pegawai. Perubahan sistem penggaajian selain untuk meningkatkan kesejahteraan, juga kinerja, profesionalisme dan pelayanan prima yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Sejak tahun 2016, agar ASN profesional, maka putra-putri terbaik lulusan S1 yang berpredikat "cumlaude"  mendapat kesempatan mengisi lowongan PNS melalui jalur khusus. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Formasi khusus untuk putra putri terbaik, agar tertarik  mendarmabaktikan pemikirannya menjadi PNS, dengan demikian reformasi birokrasi segera terwujud, karena mendapatkan "energi segar, baru, dan sudah familiar dengan teknologi informasi yang menjadi tuntutan jaman.

Formasi khusus lulusan S1 predikat "cumlaude" menurut peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan. Perlu mendapat perhatian bahwa predikat "cumlaude", ini adalah prestasi akademik/intelectual  quetion (IQ), padahal untuk menjadi PNS yang profesional, handal, jujur, berkarakter, amanah, masih diperlukan prestasi lainnya yaitu emosional quetion (EQ) dan spiritual quetion(SQ). Percuma ketika  sudah menjadi PNS secara intelektual hebat, namun mengalami kendala dengan emosi dan masalah spiritualnya. Idealnya PNS mempunyai IQ, EQ,SQ secara seimbang dan proporsional.

Berdasarkan pengalaman orang yang cerdas secara intelektual (IQ),  belum tentu mempunyai EQ, dan SQ secara baik dan benar. Diakui tidak ada manusia yang sempurna kecuali Alloh SWT, namun minumum dapat melakukan "olah pikir, olah rasa, dan olah jiwa". Untuk menjadi PNS dari jalur khusus lulusan S1 predikat "cumlaude" , ada serangkaian seleksi Tes Kompetensi Dasar  (TKD) melalui CAT (Computer Assesment Test). TKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai minumum 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) nilai minimum 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimum 75, dengan total passing grade (nilai ambang batas) komulatif 298 (pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) PAN & RB nomor 37 Tahun 2018).

Artinya untuk bisa lolos tahap awal harus mempunyai nilai ambang batas komulatif diatas 298 dengan TIU paling rendah 85. Apabila nilainya komulatif 300, TIU 80 pun dinyatakan gagal (tidak lolos) masuk seleksi berikutnya, karena TIU kurang dari 85. Bila nilai komulatif ambang batas 270, walaupun TIU 87 juga tidak lolos karena nilai komulatif ambang batas 270, dibawah 298. Dikatakan lolos bila nilai komulatif ambang batas 300 misalnya dengan nilai TIU 87. Setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0. Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 (www.menpan.go.id). Semoga sukses

Yogyakarta, 7 Oktober 2018 Pukul 22.18

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun