Topik dan bahasan tentang menulis sering muncul dalam berbagai workshop, media massa elektronik dan cetak, bahkan di Kompasiana, sebagai blog umum seperti  "keluarga" yang nyaman bagi para Kompasianer.Â
Antusiasme para peserta workshop menulis luar biasa selalu penuh walau mengeluarkan kocek lebih dalam karena narasumbernya keren, terkenal, dan terbukti sudah sering menghasilkan tulisan yang dibukukan, dimuat di majalah, jurnal terakreditasi Scopus.Â
Masalahnya, Â dari peserta workshop itu berapa persen dan berapa orang yang namanya muncul di jurnal, media massa, kompasiana, dan membuat blog pribadi. Belum pernah ada penelitian tentang aplikasi materi workshop menulis bagi para peserta, seberapa tingkat keberhasilannya. Â Â Â Â
Apalagi para PNS yang sudah memilih jabatan fungsional (pustakawan, peneliti, guru, dosen, dokter, apoteker, dan lain-lain). Mereka wajib menulis karya ilmiah, ilmiah populer, sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat agar sampai puncak. Kalau sudah memilih jabatan fungsional yang mendapat tunjangan setiap bulan selain gaji, mengumpulkan angka kredit untuk memenuhi syarat yang ditentukan tidak bisa dihindari.Â
Ini sebagai konsekwensi dari mendapatkan tunjangan fungsional, yang kedepannya pemerintah semakin memperbanyak PNS fungsional, yang harus kompeten di bidangnya.Â
Tuntutan kompetensi yang tinggi secara alamiah, meminggirkan PNS atau ASN yang hanya mengambil keuntungan mendapatkan tunjangan fungional tanpa melaksanakan kewajiban secara profesional.
Beruntung untuk profesi dosen, guru tidak ada istilah "diberhentikan sementara" dan "diberhentikan tetap", artinya kalaupun bertahun-tahun tidak naik jabatan atau pangkat masih tetap berhak mendapatkan tunjangan fungsional sebesar satu kali gaji pokok.Â
Cuma jabatan atau pangkat tidak berubah, walaupun sampai pensiun, yang berarti tidak ada kenaikan besarnya tunjangan jabatan atau pangkat. Berbeda dengan profesi lain seperti pustakawan dan peneliti,  bila dalam waktu 5 (lima) tahun tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan maka kena sanksi  moral dan material  diberhentikan sementara.Â
Selama 1 (satu) tahun dari diberhentikan sementara bila tidak bisa mengumpulkan angka kredit yang dibutuhkan maka berhenti tetap sebagai pustakawan atau peneliti, walau status PNS tidak dicabut. Resikonya tunjangan fungsional dicabut, tinggal mendapat gaji sesuai dengan jabatan atau pangkat terakhir. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Khusus untuk jabatan fungsional pustakawan ada kesempatan emas untuk "dihidupkan" Â lagi jabatan pustakawan dengan cara inpassing yang akan berakhir pada bulan Desember 2018. Artinya pustakawan yang sudah diberhentikan tetap dapat diangkat menjadi pustakawan lagi asal dapat memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Jadi tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan, tidak asal diaktifkan jabatan pustakawannya.Â
Untuk selanjutnya tetap mengumpulkan angka kredit setiap akan naik jabatan atau pangkat, dan ketemu lagi dengan urusan tulis menulis. Kalau tetap tidak mempunyai "kemauan" untuk menulis, jadilah PNS biasa bukan fungsional. Kondisi ini tentu mempunyai korelasi dengan gaji yang diperoleh tiap bulan. Sekarang pilih mana, PNS sendiri yang  merasakan dan menjalani, orang sekitarnya sebagai motivator atau justru penghalang tergantung bagaimana mensikapinya.