Mohon tunggu...
Sri Rumani
Sri Rumani Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Rakyat kecil, bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa kecuali Alloh SWT yang sedang berjalan dalam "kesenyapan" untuk mendapatkan pengakuan "profesinya". Sayang ketika mendekati tujuan dihadang dan diusir secara terorganisir, terstruktur, dan konstitusional... Email:srirumani@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kenapa Blanko SIM Kehabisan Stok?

13 Agustus 2018   20:01 Diperbarui: 13 Agustus 2018   20:22 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peningkatan pelayanan publik menjadi dambaan bagi semua warga negara. Reformasi birokrasi telah berimbas pada pelayanan prima, yaitu pelayanan yang melebihi ekspektasi dari harapan pelanggan (custumer) sehingga merasa senang dan puas. 

Bukan rahasia lagi kalau pelayanan pemerintah masih sering kental dengan nuansa birokrasi yang berbelit dan sulit. Diakui berbagai instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat telah melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, tertib, murah (sudah tidak ada calo/penyedia jasa mengurus sesuatu), terbebas pungli.

Pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi telah dapat mewujudkan yang berjejaring dan terkoneksi tidak saja antar ruangan, tetapi lintas instansi, baik yang vertikal maupun horisontal. Untuk mengurus SIM A, B, C, apabila telah habis masa berlakunya selama lima (5) tahun sudah dapat diperpanjang dimana pun berada di seluruh wilayah Indonesia. 

Bahkan ada model jemput bola untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM dengan mobil keliling yang mangkal di tempat-tempat strategis dan mudah dilihat (mall, pintu dekat gerbang kampus, halaman kantor pemerintah, lapangan, pasar malam.

Tujuannya agar masyarakat yang jarak rumah dengan kantor Polres Kabupaten/Kota dapat terbantu, apalagi yang sangat sibuk tidak mempunyai waktu, dengan jarak yang semakin dekat terhindar dari sanksi SIM kedaluwarsa, yang harus ujian tertulis dan praktek.

Namun kemudahan itu saat ini (mudah-mudahan hanya sementara) sudah tidak dirasakan oleh masyarakat lagi karena semua yang akan memperpanjang SIM ataupun mencari SIM baru harus datang ke Polres Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat KTP. Masalahnya layanan jemput bola sudah menghilang beberapa waktu, alasannya karena kehabisan blanko untuk cetak SIM. 

Akibatnya masyarakat yang taat aturan dan terhindar  dari jatuh tempo, segera mengurus ke Polres Kabupaten/Kota. Namun ternyata di Polres pun hanya mendapatkan Surat Keterangan dan SIM lama  dikembalikan, disertai kertas kecil berisi nomor HP yang dapat dihubungi setelah 3 (tiga) bulan dari pengurusan SIM, dipersilakan mengecek  SIM nya sudah ada/belum.

Ketiadaan blanko SIM ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM maupun mencari SIM baru. Buktinya ketika datang di kantor Polresta jam 08.30 antrian untuk membayar di bank sudah nomor 225, padahal yang dilayani baru nomor 145. 

Semakin siang pengunjung ke kantor Polres Kabupaten bertambah banyak. Keperluannya, selain memperpanjang SIM, ada juga masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), yang sering digunakan sebagai salah satu syarat untuk mencari pekerjaan.  

Kalau melihat antusiasme masyarakat untuk memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya, membuktikan masyarakat sebenarnya selalu mengikuti aturan main yang dibuat oleh pemerintah. Harus membayar (mengeluarkan uang dari koceknya sendiri), mengorbankan waktu dan tenaga dengan harapan supaya mendapatkan pelayanan SIM yang sudah diperpanjang masa berlakunya. 

Artinya kewajiban itu sudah dilakukan, namun haknya belum diberikan oleh pihak pemerintah (mendapatkan SIM yang telah diperpanjang), karena stok blanko SIM habis. Sebagai orang awam dalam proses pengadaan barang dan jasa, jujur tidak mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi. Kondisi ini juga pernah terjadi untuk blanko e-KTP, dan blanko Kartu Keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun