Musyawarah dilakukan di rumah saya. Pak Marjo menceritakan maksud dan tujuan menjual tanah tersebut. Dalam pertemuan itu mengemuka alasan sebenarnya kenapa istri Pak Marjo  kurang setuju suaminya menjual tanah, selain kalau itu adalah harta bersama.
Tata Cara Jual Beli Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut konflik pertanahan banyak disebabkan oleh proses jual beli yang tidak sesuai prosedur.
Agar tidak terjadi konflik, jual beli tanah harus benar sejak awal, sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum membuat akta jual beli tanah, kita harus mempersiapkan surat-surat yang diperlukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di antaranya :
1. Persetujuan suami/istri
Untuk bisa melakukan penandatanganan akta jual beli (AJB) harus ada persetujuan pasangan, apabila tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama.
Jika tanah tersebut warisan, harta milik beberapa saudara. Kita harus meminta persetujuan tertulis dari semua ahli waris.
2. Minta sertifikat asli
Pada umumnya orang sering menggadaikan sertifikat di bank, nah untuk kasus ini seperti ini mintalah penjual tanah tersebut untuk menebusnya terlebih dahulu.
3. Cek keaslian sertifikat
PPAT akan melakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan sertifikat dan akan memeriksa keaslian sertifikat ke Kantor Pertanahan. Penjual juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).