Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Sawah

18 Februari 2022   09:22 Diperbarui: 20 Februari 2022   12:03 6033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musyawarah dilakukan di rumah saya. Pak Marjo menceritakan maksud dan tujuan menjual tanah tersebut. Dalam pertemuan itu mengemuka alasan sebenarnya kenapa istri Pak Marjo  kurang setuju suaminya menjual tanah, selain kalau itu adalah harta bersama.

Ilustrasi sawah yang akan dijual. Foto Dokpri
Ilustrasi sawah yang akan dijual. Foto Dokpri

Tata Cara Jual Beli Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut konflik pertanahan banyak disebabkan oleh proses jual beli yang tidak sesuai prosedur.

Agar tidak terjadi konflik, jual beli tanah harus benar sejak awal, sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum membuat akta jual beli tanah, kita harus mempersiapkan surat-surat yang diperlukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di antaranya :

1. Persetujuan suami/istri

Untuk bisa melakukan penandatanganan akta jual beli (AJB) harus ada persetujuan pasangan, apabila tanah dan bangunan tersebut adalah harta bersama.

Jika tanah tersebut warisan, harta milik beberapa saudara. Kita harus meminta persetujuan tertulis dari semua ahli waris.

2. Minta sertifikat asli

Pada umumnya orang sering menggadaikan sertifikat di bank, nah untuk kasus ini seperti ini mintalah penjual tanah tersebut untuk menebusnya terlebih dahulu.

3. Cek keaslian sertifikat

PPAT akan melakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan sertifikat dan akan memeriksa keaslian sertifikat ke Kantor Pertanahan. Penjual juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun