Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelaksanaan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi

1 Agustus 2020   06:36 Diperbarui: 1 Agustus 2020   06:38 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan salat Iduladha di rumah. Doc. Pribadi

Sebagai mana telah ditetapkan pemerintah bahwa Iduladha dilaksanakan pada Jum'at  tanggal 31 Juli 2020. Perayaannya disunnahkan melaksanakan salat Iduladha dan berkurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Hukum salat Iduladha adalah sunnah muakkadah, maka bagi umat muslim yang tidak dapat melaksanakan, tidak mendapatkan dosa.

Pelaksanaan Iduladha tahun 2020/1441 H di tengah situasi  pandemi tetap harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona. Namun, untuk wilayah yang berada di zona merah dilarang melaksanakan salat Iduladha di masjid atau lapangan.

Kabapaten Madiun, ada sembilan desa dari sembilan kecamatan yang masuk ke dalam wilayah zona merah. Yakni, Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Desa Jogodayuh Kecamatan Geger, Desa Purwosari Kecamatan Wonoasri, Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng, Desa Sidomulyo Kecamatan Sawahan, Desa Sidorejo Kecamatan Wungu, Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan dan Desa Pagotan Kecamatan Geger.

Sesuai surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, wilayah tersebut tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha baik di masjid ataupun di lapangan.

Salat Iduladha dilaksanakan di rumah, boleh  secara sendiri (munfarid) atau berjemaah. Untuk berjemaah sedikitnya empat orang, disunnahkan ada khotbah. Jika tidak ada kemampuan untuk khotbah maka tetap boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah. Namun, rukun, niat dan pelaksanaan salat harus ditunaikan sesuai syariat karena rukun menjadi syarat sahnya salat. 

Dilansir dari Nu online oleh Mahbib, di antara yang membedakan antara salat id dan salat sunnah pada umumnya adalah adanya khotbah. Keberadaan khotbah yang mengiringi pelaksanaan bahwa salat tersebut ada pada momen yang penting , seperti salat Jumat yang digelar pada hari berjuluk sayyidul ayyam (rajanya hari) dan khotbah istisqo kala umat islam kekeringan.

Hukum khotbah dalam salat Iduladha adalah sunnah. Namun, ketika dikerjakan harus tetap memenuhi rukun khotbah sama seperti khotbah Jumat, yakni memuji Allah, membaca shalawat, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khotbah, serta mendoakan kaum Muslimin pada khotbah kedua. 

Khotbah salat Iduladha dilaksanakan dengan dua khotbah dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak jika mampu. Pada khotbah pertama, khatib disunnahkan membaca takbir hingga sembilan kali. sedangkan pada khotbah kedua, khatib membukanya dengan takbir sebanyak tujuh kali.

Terima kasih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun