Mohon tunggu...
SRI RARA PUTRI
SRI RARA PUTRI Mohon Tunggu... Freelancer - Good Morning Good People

No matter who you are, Just be a good person!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

#JusticeForAudrey Pelaku Berlindung di Balik "Anak di Bawah Umur"

10 April 2019   12:18 Diperbarui: 11 April 2019   11:07 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: instagram @kinartistic

Maraknya beredar tagar #JusticeForAudrey di instagram dan twitter hingga petisi memicu kemarahan publik terhadap pelaku pembullyan. Audrey adalah siswa SMP berumur 14 tahun yang dianiaya oleh 12 orang siswa SMA. Begitu kejam penyiksaan yang mereka berikan sehingga Audrey harus dirawat intensif di rumah sakit. Ada trauma di bagian kepala dan dada Audrey, kemaluan Audrey membengkak akibat dicolok oleh pelaku, dan sederet luka pilu lainnya.

Hukum di Indonesia terlalu ramah terhadap anak di bawah umur. Setiap kejahatan yang mereka buat selalu berakhir damai. Lihat saja seperti kasus yang sudah-sudah, berakhir damai kan. Jika selalu selamat begini, kapankah mereka akan jera? Kapan mereka akan menyesali perbuatan mereka? T

Tidakkah hal ini juga akan terjadi kepada "Audrey-Audrey" lainnya? Meskipun para pelaku merupakan pelajar, tapi tetap saja mereka harus dihukum. Dari kalangan biasa, kalangan artis, kalangan selebgram, sampai kepada pejabat pemerintah pun menuntut keadilan untuk kasus Audrey.

Jadi begini, ketika anak di bawah umur ini selamat tanpa hukuman maka anak-anak lainnya akan berpikiran "waah ternyata jika kita melakukan kejahatan saat masih di usia anak-anak itu boleh ya, tidak akan dihukum, hanya disuruh minta maaf saja." Alhasil, mereka yang berpikiran demikianpun mungkin saja di suatu saat akan melakukan tindak kejahatan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Menghukum adalah salah satu bentuk cara dalam mendidik. Semisal ketika di sekolah jika ada yang terlambat maka akan disuruh membersihkan toilet, memungut sampai di halaman, membersihkan ruang guru, atau hormat kepada tiang bendera. Terlambat datang ke sekolah bukanlah kejahatan kriminal yang dapat merugikan orang lain tapi diri sendiri karena dengan datang terlambat artinya disiplin terhadap waktu yang kita miliki masih kurang. Kembali ke kasus Audrey. 

Tindakan kejam yang pelaku lakukan sudah merusak kondisi fisik dan juga psikis seseorang, menjadikan ia terluka raga dan jiwanya. Lalu akankah pelaku hanya akan dituntut minta maaf dan berdamai seperti yang sudah-sudah? Terlambat datang ke sekolah saja dihukum sedemikian rupa, lalu bagaimana dengan kasus Audrey yang demikian kejamnya.

Bocah-bocah nan cantik dan juga terdidik ini harusnya berkelakuan baik dan berotak cerdik.

Mirisnya lagi adalah pelaku masih bebas berkeliaran di luar sana. Hahahihi sana-sini tanpa ada rasa bersalah dan penyesalan. Pelaku bahkan sempat "diundang" ke kantor polisi tapi sayang sekali pemirsa mereka tidak ditahan karena punya orangtua pejabat. Seolah tak punya malu, mereka juga masih sempat-sempatnya upload video boomerang di instagram saat masih di kantor polisi. Duh dek, moralmu di mana?

Foto-foto para pelaku juga marak beredar di instagram. Bersyukur salah seorang netizen berhasil menghack salah satu akun para pelaku. Berkat hacker ini semua foto pelaku dan aktivitas pelaku di instagram diviralkan, alhasil mereka semua mendapat kecaman dari netizen.

Lalu apa hukuman yang pantas untuk mereka? Apakah akan di penjara? Di blacklist dari perguruan tinggi barangkali? Atau lagi-lagi damai?

Hukum seharusnya melindungi korban dan menjerakan pelaku

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun