Mohon tunggu...
srirahmatiaanandaluma
srirahmatiaanandaluma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Gorontalo

mahasiswa dari Fakulatas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

mewujudkan kesetaraan Ekonomi: Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Inklusif

18 Desember 2024   18:30 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:30 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan hak-hak ekonomi penyandang disabilitas adalah isu mendesak yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Di Indonesia, hak-hak ini diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, namun implementasinya masih jauh dari optimal. Dalam kenyataan sehari-hari, penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi, stigma sosial, dan keterbatasan akses terhadap layanan publik. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara idealisme hukum yang menjanjikan kesetaraan dan realitas yang masih membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan ekonomi.

Diskriminasi, ketidaksesuaian lingkungan kerja, dan kurangnya kesadaran tentang kebutuhan penyandang disabilitas masih menjadi hambatan utama dalam memastikan akses yang setara terhadap kesempatan pekerjaan bagi mereka. Oleh karena itu, upaya untuk mengeksplorasi dan menerapkan strategi yang efektif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan menjadi sangat penting dalam pemenuhan hak ekonomi saat ini. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi. Beberapa kendala tersebut antara lain adalah adanya diskriminasi pada pekerjaan dan posisi tertentu, kesenjangan antara kompetensi dan syarat penerimaan pada lingkungan kerja, serta rendahnya pendidikan dan keterampilan penyandang disabilitas.

Upaya pemberdayaan ekonomi melalui intrapreneurship dan entrepreneurship adalah langkah penting, tetapi implementasinya masih minim. Program pelatihan keterampilan yang ditawarkan pemerintah sering kali terbatas pada sektor-sektor tertentu. Padahal, penyandang disabilitas memiliki potensi besar di berbagai bidang yang lebih luas jika mereka diberikan kesempatan dan akses pelatihan yang memadai. Transformasi kebijakan pemberdayaan harus lebih berorientasi pada potensi jangka panjang untuk menciptakan lapangan kerja yang layak.

Pada akhirnya, perlindungan konstitusional atas hak-hak ekonomi penyandang disabilitas bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama menghapus hambatan yang selama ini menghalangi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat. Dengan komitmen yang lebih kuat, kita dapat memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang keterbatasannya, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun