Mohon tunggu...
Sri Rahma Dini
Sri Rahma Dini Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris

Hello, aku disini untuk mencoba menyalurkan hobi tentang menulis. Jika ada kesalahan mohon dimaklumi karena aku baru saja mencoba. Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permintaan Keadilan di Tengah-tengah Suasana Mudik

2 Mei 2021   11:09 Diperbarui: 2 Mei 2021   11:11 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim diseluruh dunia telah datang yakni Bulan Ramadhan, tidak terkecuali bagi umat Muslim di Indonesia. Selama satu bulan umat muslim berpuasa sambil menunggu hari kemenangan, Idul Fitri. Namun, di Indonesia kita mempunyai tradisi pulang ke kampung halaman pada saat Idul Fitri untuk bertemu saudara. Tapi, pada saat ini Pemerintah Indonesia melarang melakukan mudik dikarenakan alasan untuk mengantisipasi penyeberan virus Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Namun, hal ini menjadi pro dan kontra di golongan masyarakat karenakan masyarakat merasa kebijakan tersebut tidak adil.

Masih ingat dengan pernikahan mewah Atta Halillintar yang dihadiri oleh pembuat Undang-Undang tentang Pelarangan berkerumun dan sederet peraturan tentang pemberantasan virus Covid-19? Nah, hal tersebut terasa tidak adil, bukan? Dimana pernikahan dibolehkan bahkan dihadiri secara langsung oleh orang yang melarang tetapi mudik merupakan perbuatan "haram" untuk dilakukan pada saat ini. Tidak hanya itu, tempat wisata dibuka untuk umum dimana kadang disana sangat banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan mulai dari berkerumunan, melepas masker dan banyak pelanggaran lainnya tetapi tetap dibuka, padahal hal tersebut banyak mengundang pasien baru didunia per-Covid-an. Dan, sebelum masuk bulan Ramadhan, semua perjalanan bahkan sampai ke sudut kolong negeri ini sekalipun dapat dilakukan tanpa ada pelarangan, cukup dengan beberapa persyaratan saja. Tetapi kenapa perjalanan pulang mudiknya umat Muslim harus dilarang? Bukankah dengan tetap melengkapi persyaratan seperti perjalanan biasa sudah cukup? Bukankah perjalanan mudik sama saja dengan perjalanan biasa dengan tetap menerapakan program kesehatan yang sama?

Pelarangan mudik tahun 2021 ini merupakan larangan kedua kalinya setelah pelarangan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu. Pada tahun lalu, umat muslim sudah dilarangan untuk mudik dan mereka patuh hingga menahan diri untuk tidak pulang kampung menemui keluarga yang dicintainya agar hukum tersebut diterapkan. Namun, hari ini pelarangan mudik malah membuat masyarakat kecewa dengan pemerintah karena merasa ini sudah waktunya untuk mereka pulang setelah menunggu selama 1 tahun. Ditambah dengan perbedaan perlakuan pemerintah bagi yang berkerumun pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun kemarin yang mana disaat itu banyak yang melakukan kampanye dengan banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan masyarakat. Dikutip dari Bawaslu.go.id, tercatat ada 2.126 kasus pelanggaran protocol kesehatan selama proses Pilkada 2020.

Memang masyarakat sangat kecewa terhadap hal tersebut tetapi bukan berarti hal tersebut hanya dapat merugikan pihak masyrakat saja. Pelarangan tersebut tentu saja mempunyai dampak positif dan negative. Dampak positif dari larangan tersebut adalah pemerintah dapat lebih focus untuk menyelesaikan permasalahan Covid-19 dikarenakan untuk menangani arus mudik masyarakat yang sungguh membludak tentu saja membutuhkan dana dan sarana yang sangat besar. Belum lagi imbas dari mudik nantinya dapat memperbanyak korban Covid-19. Sehingga dengan diberlakukannya pelarangan mudik tentu saja akan menghambat laju perkembangan Covid-19. Namun, disisi lain pelarangan ini membuat masyarakat geram dan tidak percaya lagi kepada pemerintah karena merasa dibedakan dengan event-event lain yang mana juga dapat menyebabkan terjadi pelanggaran protocol kesehatan sehingga masyrakat merasa tidak adil akan hal itu.

Dengan adanya dampak positif dan negative tersebut, seharusnya mayarakat tetap mematuhi apa yang dianjurkan oleh pemerintah karena mudik bukanlah sesuatu yang mudah. Dan, juga seharusnya masyarakat menyikapinya dengan saling support dengan pemerintah sekalipun pemerintah agak kurang adil dalam memberikan kebijakan karena apapun yang kita lakukan sebagai masyarakat akan berimbas langsung ke diri kita sendiri. Jadi, anggap saja kita melakukan antisipasi untuk diri kita sendiri. Lalu, apabila memang tidak bisa untuk tidak pulang, maka masyarakat dapat pulang sebelum pelarangan mudik dilakukan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan. Agar nantinya tidak terjadi keributan dan keramaian hingga membludaknya pasien penderita Covid-19.

            Jadi, aturan pelarangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah membuat pro dan kontra diantara masyarakat karena hal ini dirasa tidak adil dimana event-event yang sebenarnya dapat ditunda, dihentikan atau yang seharusnya tidak diikuti oleh pembuat aturan dibolehkan untuk tetap berjalan bahkan hari ini perjalanan kemana saja dibolehkan dengan beberapa syarat. Namun, kenapa mudik yang notabanenya merupakan sebuah perjalanan yang sama dengan perjalanan biasa dan dengan persyaratan protocol yang sama malah dilarang. Tetapi, hal ini tentu saja mempunyai dampak positif dan negatifnya, dimana dampak positifnya ini akan mengurangi dampak kenaikan penderita Covid-19 sedangkan dampak negatifnya masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kebijakan pemerintah yang agak dirasa kurang adil. Namun, menurut saya apapun dampaknya nanti tentu saja akan berimbas kepada diri kita sendiri sehingga lakukanlah hal-hal tersebut untuk diri sendiri agar terhindar dari Covid-19.

Reference:

1.https://www.bawaslu.go.id/id/berita/capai-2126-kasus-pelanggaran-protokol-kesehatan-paling-banyak-selama-tahapan-pilkada-2020

2. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5543444/lengkap-ini-surat-edaran-mudik-lebaran-2021  (Photo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun