Mohon tunggu...
Dra. Sri Rahayu
Dra. Sri Rahayu Mohon Tunggu... Diplomat - Anggota DPR/MPR RI 2019-2024

Anggota DPR/MPR RI periode 2019-2024 Anggota Komisi IX DPR RI Pengurus DPP PDI Perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sri Rahayu: Kuatnya Persatuan Kunci Utama Pembangunan Bangsa

1 Juli 2024   16:42 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:16 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Rahayu Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pemimpin bangsa sadar bahwa Indonesia didirikan oleh berbagai keragaman budaya, adat, suku, bahasa dan agama yang bersatu padu membentuk pemerintahan baru. Oleh karenanya segala langkah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahkan untuk memperkuat dan melestarikan persatuan dan kesatuan. Itulah sepenggal kalimat yang disampaikan oleh Sri Rahayu - anggota MPR RI periode 2029-2024 - dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur pekan ini (27/06). 

Paparan Sri Rahayu dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri
Paparan Sri Rahayu dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri

Dihadapan ratusan tokoh masyarakat dan agama kecamatan Pakel dan sekitarnya di kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur, Anggota Fraksi PDI Perjuangan senior ini menyampaikan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam pembangunan bangsa. Tanpa adanya persatuan dan kesatuan yang kuat, pembangunan bangsa tidak dapat berjalan lancar dan sinergi. 

Peserta Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur oleh Sri Rahayu (27/06)/dokpri
Peserta Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur oleh Sri Rahayu (27/06)/dokpri

Lebih lanjut Sri Rahayu menekankan akan pentingnya memahami 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila  sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Paparan Sesi 2 Sri Rahayu dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri
Paparan Sesi 2 Sri Rahayu dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri

Selain dua pilar diatas, dua pilar kebangsaan berikutnya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama dalam mempertahankan keutuhan bangsa, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diartikan walaupun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang suku, agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda-beda, tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.

Paparan Sesi 3 Sri Rahayu dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri
Paparan Sesi 3 Sri Rahayu dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri

Antusias peserta sosialisasi sangat tinggi yang sejak pagi hingga siang hari kegiatan berlangsung, masih mengikuti dengan baik mengingat pembicaranya adalah wakil rakyat mereka yang telah menjadi anggota MPR/DPR RI sejak belasan tahun yang lalu dan beberapa kali pemilu selalu mendapatkan kepercayaan yang tinggi di masyarakat, terutama wilayah tulungagung dan sekitarnya. 

Paparan 4 Pilar Kebangsaan Sri Rahayu di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri
Paparan 4 Pilar Kebangsaan Sri Rahayu di Tulungagung Jawa Timur (27/06)/dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun