Nama : Sri Rahayu
Nim : 223010601042
Kelas : A
Mata kuliah : Hukum pidana
Pada saat ini kita akan membahas mengenai hukum benda, apasih itu hukum benda? Apa saja macam nya dan bagaimana asas nya dalam hukum benda? Dan klasifikasi hukum benda yuk di simak penjelasan lengkap nya.
Pengertian hukum benda
Benda (zaak) dalam arti yuridis (Pasal 499 KUH Perdata) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Benda sebagai objek yang berlawanan dengan subjek dalam hukum yaitu orang dan badan hukum. Di dalam KUH Perdata, pengertian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi barang yang berwujud, namun juga barang yang tidak berwujud, meskipun sebagian besar pasal-pasal dalam Buku II KUH Perdata mengatur mengenai benda dalam arti berwujud.
Hukum benda adalah peraturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun benda itu
Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup.
Hal itu berarti, hak-hak kebendaan baru tidak dapat dilakukan, selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Klasifikasi hukum benda