Mohon tunggu...
Sri Rahayu
Sri Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswi universitas Palangkaraya

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum benda dalam hukum perdata.

7 April 2023   10:44 Diperbarui: 7 April 2023   10:53 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Sri Rahayu

Nim : 223010601042 

Kelas : A 

Mata kuliah : Hukum pidana 

Pada saat ini kita akan membahas mengenai hukum benda, apasih itu hukum benda? Apa saja macam nya dan bagaimana asas nya dalam hukum benda? Dan klasifikasi hukum benda  yuk di simak penjelasan lengkap nya. 

Pengertian hukum benda 

Benda (zaak) dalam arti yuridis (Pasal 499 KUH Perdata) adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Benda sebagai objek yang berlawanan dengan subjek dalam hukum yaitu orang dan badan hukum. Di dalam KUH Perdata, pengertian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi barang yang berwujud, namun juga barang yang tidak berwujud, meskipun sebagian besar  pasal-pasal dalam Buku II KUH Perdata mengatur mengenai benda dalam arti berwujud. 

Hukum benda adalah peraturan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun benda itu 

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda. Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup. 

Hal itu berarti, hak-hak kebendaan baru tidak dapat dilakukan, selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. 

Klasifikasi hukum benda 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun