Mohon tunggu...
Sri Putri Ayu
Sri Putri Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alat Analisis Aspek Teknis dan Tinjauan Aspek Hukum Ilegal

24 Desember 2023   12:16 Diperbarui: 24 Desember 2023   12:26 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penelitian Amru sukmajati dan Tulis prijanto (2018) Aspek teknis adalah Komponen hukum yang melihat persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk menjalankan bisnis. Tergantung pada kerumitan bisnisnya, ketentuan hukum yang berbeda berlaku untuk jenis bisnis yang berbeda. Otonomi daerah menyebabkan peraturan dan perizinan yang berbeda-beda di setiap daerah dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, penting untuk memahami persyaratan izin investasi dan kerangka hukum di setiap wilayah ketika melakukan studi kelayakan terhadap permasalahan hukum.
Sedangkan menurut penilitian Rizal fathurohman, abu bakar dan lisye fitria (2018) Aspek teknis adalah aspek yang mengevaluasi suatu perusahaan. Hal ini dikatakan bermanfaat untuk mengkaji dari teknis operasional rutin dan teknologi masa depan yang digunakan agar tidak terjadi kesalahan fatal selama pengoperasian sehingga mengakibatkan biaya produksi menjadi lebih tinggi. Selanjutnya bisnis tersebut akan mengalami kerugian di kemudian hari karena faktor lain. Saat menganalisis aspek ini, pertimbangan seperti desain dan pemilihan produk, perencanaan kapasitas produksi, perencanaan proses, fasilitas produksi, dan perencanaan lokasi usaha menjadi penting. Hal ini juga sejalan dengan penelitian Rizky abdisobar (2014) Bahwa Aspek teknis meliputi penentuan apakah suatu perusahaan dianggap layak dari segi teknis, serta operasi rutin dan teknologi yang akan digunakan untuk mencegah kesalahan operasional seiring berjalannya waktu, yang dapat mengakibatkan peningkatan biaya produksi dan faktor lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. perusahaan di jalan. Desain produk, perencanaan kapasitas produksi, perencanaan proses, fasilitas produksi, dan perencanaan lokasi pabrik merupakan faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika menganalisis aspek ini.
Menurut penelitian Indah ramadhona bahwa Aspek hukum atau Komponen hukum melihat persyaratan yang harus dipenuhi oleh hukum untuk menjalankan suatu usaha. Tergantung pada kerumitan bisnisnya, ketentuan hukum yang berbeda berlaku untuk jenis bisnis yang berbeda. Adanya otonomi daerah mengakibatkan adanya

perbedaan peraturan perundang-undangan dan perizinan antar daerah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami persyaratan izin investasi dan kerangka hukum di setiap wilayah untuk melakukan studi kelayakan terhadap permasalahan hukum tersebut. Analisis unsur hukum studi kelayakan dilakukan dengan tujuan untuk menguji keabsahan, kesempurnaan, dan keabsahan surat-surat yang dimiliki. Penelitian mengenai keabsahan dokumen dapat dilakukan sesuai dengan lembaga yang menerbitkan dan menyetujui dokumen yang bersangkutan Hal ini juga sejalan dengan penelitian Dony yanuar (2016) bahwa aspek hukum merupakan bagian yang mengkaji syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan suatu usaha. Ketentuan hukum yang berbeda berlaku untuk jenis bisnis yang berbeda. Menyelidiki legitimasi, keakuratan, dan keaslian surat-surat yang dimiliki merupakan tujuan dari komponen hukum. Penelitian keabsahan dokumen dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi dan memvalidasi makalah yang bersangkutan. Dan menurut Suliyanto ( 2010) Aspek hukum berbicara tentang standar hukum yang harus dipenuhi untuk menjalankan suatu bisnis.Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan dapat memperoleh izin yang diperlukan di bidang tersebut.
Namun berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Timothy Andrianus Philemon bahwa Aspek hukum adalah hal pertama yang perlu diselidiki. Prosedur studi kelayakan tidak perlu dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor tambahan jika temuan studi mengenai aspek hukum menunjukkan bahwa suatu gagasan usaha tidak layak. Tergantung pada kompleksitas bisnis, terdapat variasi dalam persyaratan hukum untuk setiap jenis bisnis. Tujuan kajian aspek hukum adalah untuk menjawab pertanyaan, "Apakah usaha yang akan dijalankan akan memenuhi persyaratan hukum dan perizinan di suatu daerah?" Suatu gagasan perusahaan dapat dianggap praktis secara hukum jika memenuhi semua standar hukum dan dapat memperoleh izin yang diperlukan di lokasi tempat perusahaan beroperasi.
Hal ini sejalan dengan penelitian Yayuk marliza (2023) bahwasanya Aspek teknologi mencakup pemahaman apakah suatu bisnis tertentu cocok untuk sektor teknologi tertentu, serta operasi rutin dan alat teknologi yang akan digunakan untuk mengatasi masalah operasional yang sering muncul selama jam kerja. Faktor-faktor tersebut dapat menyebabkan meningkatnya biaya produksi dan faktor-faktor lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. bisnis di jalan. Desain produk, kapasitas produksi, desain proses, fasilitas produksi, dan lokasi produksi merupakan beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat menganalisis aspek ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun