Mohon tunggu...
Sri Putri Ayu
Sri Putri Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriteria Penilaian Informasi Bank Syariah

23 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 23 Desember 2023   18:16 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem, prosedur, dan identitas perusahaan semuanya termasuk dalam kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah, menurut penelitian Adrian Sutedi. Oleh karena itu, salah satu komponen kepatuhan syariah di bank syariah adalah budaya perusahaan yang meliputi pakaian, desain interior, dan visi perusahaan.
Penelitian Setyowati (2019) Seiring dengan berkembangnya pemikiran ekonomi syariah khususnya perbankan syariah, kata “syariah kepatuhan” semakin populer. Segala sesuatu yang harus dilakukan dengan bertindak sesuai prinsip syariah termasuk dalam kepatuhan syariah. Ungkapan ini pertama kali muncul pada cabang hukum Islam Setyowati yang merupakan salah satu ilmu terapan, seiring dengan perkembangan hukum ekonomi Islam. Kepatuhan syariah adalah ketaatan terhadap hukum Islam yang didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah. Ketika klien memilih bank syariah, faktor terpenting adalah kepatuhan syariah. Fida (2020) menyatakan bahwa kepatuhan syariah menjunjung tinggi bank syariah dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan. Hal ini sesuai dengan penelitian Anggraini pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa Sharia Compliance merupakan kebutuhan yang perlu dipenuhi.
Kepatuhan menurut penelitian Nulviki (2020) meliputi ketaatan terhadap peraturan, ketentuan, kontrak, kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan lainnya. Kepatuhan syariah mengacu pada penggabungan unsur-unsur syariah ke dalam operasi bisnis yang mematuhi cita-cita dan prinsip syariah. Kepatuhan syariah mengacu pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam operasional perusahaan dengan mengintegrasikan komponen-komponen syariah. Dalam hal manajemen dan operasional, kepatuhan syariah memainkan peran penting dalam sektor keuangan Islam. Persyaratan bahwa setiap organisasi keuangan berbasis syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) membenarkan hal ini. Menjaga penerapan akad sesuai prinsip syariah menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Penelitian Vina (2020) mendefinisikan transparansi sebagai sikap jujur dan transparan dalam bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan serta dalam

penyajian informasi perusahaan yang material dan relevan secara benar dan tepat waktu. Untuk mencapai dan menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak yang terlibat, transparansi sangatlah penting (Roshdy Gebba & Gamal Aboelmaged, 2016). Transparansi adalah pertukaran informasi yang bebas dan terbuka tentang peraturan dan praktik organisasi dengan semua pihak yang berkepentingan. Akses masyarakat terhadap informasi yang mudah didapat baik dari aspek ekonomi, sosial, dan politik (Usnan, 2019). Effendi (2016) menyatakan bahwa keterbukaan, ketepatan waktu, kejelasan, dan keterbandingan informasi mengenai situasi keuangan, manajemen, kinerja operasional, dan kepemilikan suatu perusahaan merupakan komponen mendasar dari prinsip transparansi. Menurut penelitian Didjaja (2003), keterbukaan adalah milik pemerintah
Namun penelitian Karina (2003) berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya yang menjelaskan bahwa transparansi merupakan prinsip yang menjamin setiap orang mempunyai kebebasan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Informasi ini mencakup rincian tentang kebijakan, proses pembuatannya, dan hasil yang dicapai. Oleh karena itu, untuk menjalankan prinsip transparansi, setiap lembaga harus memberikan akses informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, media, kelompok kepentingan, dan pihak terkait lainnya.
Kesimpulannya, kepatuhan syariah mengacu pada seluruh prinsip syariah yang diikuti dalam semua tindakan yang diambil sebagai ekspresi dari ciri-ciri lembaga. Transparansi, di sisi lain, bersifat terbuka mengenai bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan. Transparansi di bidang hukum adalah kunci keadilan dan kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun