Mohon tunggu...
Sri Putri Ayu
Sri Putri Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Murabahah

17 Juni 2023   10:40 Diperbarui: 17 Juni 2023   10:53 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Murabahah diambil dari bahasa arab Al-Ribh yang artinya keuntungan. Dalam bentuk wazan sebuah metode bentuk kata mufa'alat yang merupakan sebauh arti saling. Maka dari itu, menurut bahasa sesuatu yang memberi makna keuntungan.1 Sedangkan menurut istilah murabahah adalah suatu transaksi jual beli suatu barang dengan harga dan keuntungan yang telah disetujui oleh masing-masing kedua belah pihak. Transaksi dapat dilakukan antara uang dengan barang, atau barang dengan barang yang istilahnya disebut dengan barter dan uang dengan uang contohnya transaksi nilai mata uang rupiah dengan yen. Murabahah merupakan suatu transaksi jual beli dengan mengungkapkan harga awal dan keuntungan yang telah disetujui oleh dua belah pihak

Menurut pakar keuangan islam dan ekonomi tidak diwajibkan menggunakan murabahah akan tetapi menggunakan metode pembiayaan berdasakan sistem profit/loss sharing. Akan tetapi ternyata banyak perbankan yang lebih memilih menggunakan metode akad murabahah. Murabahah merupakan sebuah produk finansial yang berbasisi jual beli atau ba'i. Murabahah adalah sistem pembiayaan yang paling dipergunakan oleh para perbankan yang berbasis syariah dalam kegiatan usaha. Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang memberikan penje,asan tentang murabahah dalam penjelasan pasal 19 ayat (1) huruf d. Didalam penjelasan pasal tersebut berisi tentang Akad murabahah ialah suatu akad dengan sistem pembiayaan suati barang yang memperjelas suatu harga belinya dimana pembeli dan penjual membayar dengan harga yang keuntungannya telah disepakati bersama. Akad murabahah menurut kamus istilah keuangan dan perbankan yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia adalah akad jual beli barang yang harga awal ditambahkan dengan keuntungan yang telah dimusyawarahkan bersama. Dalam akad murabahah harus memberikan informasi mengenai harga produk yang akan dibeli dan menyetujui suatu persentase keuntungan sebagai tambahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun