Kesejahteraan merupakan impian semua pekerja. BPJS Ketengakerjaan hadir untuk memenuhi kebutuhan keamanan dan perlindungan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan tujuan itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan program-program yang membantu seperti Jaminan Hari Tua (JHT),Â
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). BPJAMSOSTEK/ BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sebuah pelayanan yang maksimal seperti halnya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK Surakarta pada 12 November 2021 telah melakukan pelayanan langsung datang kerumah seorang ahli waris yang memiliki gangguan jiwa yang tentunya tidak mampu melakukan pengurusan klaim sendiri. BPJASMSOTEK Surakarta terjun kelapangan untuk membantu dari awal prosedur hingga akhir penerimaan dana untuk ahli waris.
Selain pelayanan khusus BPJAMSOSTEK juga memiliki pemanfaatan lain dari programnya contohnya pada program JKK ada pemanfaatan STMB singkatan dari Santunan Tidak Mampu Bekerja, pemanfaatan ini jika suatu saat peserta BPJAMSOSTEK terkendala tidak bisa bekerja atau sakit akibat kecelakaan kerja peserta tetap akan memperoleh pendapatan dari BPJAMSOSTEK. Di program JKM juga memiliki pemanfaatan lebih seperti  jika peserta melakukan klaim maka dua anak yang berperan sebagai ahli waris akan mendapatkan beasiswa sampai lulus kuliah. Kemudian di Program Jaminan Pensiun (JP) memiliki tambahan pemanfaatan yang spesial juga yaitu peserta JP akan mendapatkan santunan berkala rutin setiap bulan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H