Mohon tunggu...
Sri Pujiati
Sri Pujiati Mohon Tunggu... PNS - Nothing

Jepara, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Untuk PNS, Sebelum Membolos Sebaiknya Pikirkan Hal Ini

29 September 2021   11:14 Diperbarui: 29 September 2021   21:00 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah lulus kita tidak langsung menjadi PNS. Kita harus melalui proses menjadi CPNS selama setahun dan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar agar bisa diangkat menjadi PNS. 

Selama setahun itu, kita tidak boleh melakukan pelanggaran atau kesalahan yang fatal agar bisa diangkat menjadi PNS. Bisa disebut selama setahun itu kita menjalani masa training. 

Mengingat perjuangan menjadi PNS itu tidak mudah, jadi rasanya tidak etis jika kita yang bekerja menjadi PNS justru membolos. Apalagi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos bisa dikenai sanksi dipecat. 

Tentu sangat disayangkan jika perjuangan yang kita lakukan untuk menjadi seorang PNS harus berakhir dengan pemecatan secara tidak terhormat. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum membolos kita berpikir terlebih dahulu tentang perjuangan kita saat mendaftar jadi PNS. Sehingga kita akan mengingat bagaimana perjuangan kita dahulu dan kita tentu tidak akan mudah untuk membolos. Karena perjuangan untuk ada di posisi ini bukanlah hal yang mudah. 

Mengingat perjuangan kita saat mendaftar menjadi PNS, tentu kita akan lebih menghargai pekerjaan yang kita lakukan sekarang. Hal itu akan membuat kita bisa bekerja dengan sepenuh hati dan tidak mudah untuk membolos kerja.

Sumber: gatra.com
Sumber: gatra.com

PNS merupakan salah satu pekerjaan pengabdian kepada rakyat

PNS atau Pegawai Negeri Sipil juga sering dikenal sebagai abdi negara. Karena mereka bekerja untuk mengabdikan diri kepada negara dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Mereka juga digaji dari anggaran negara maupun daerah. Sehingga mereka harus mengabdikan diri untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat atau rakyat. 

Menjadi PNS memang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tulus ikhlas. Karena saat kita memutuskan untuk menjadi PNS, kita harus bersiap untuk mengabdikan diri kepada rakyat. 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan mengenai fungsi ASN. Pasal 10 UU Nomor 5 tahun 2014 menjelaskan tentang fungsi ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun