Dokumen kependudukan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dimiliki bagi warga negara Indonesia, seperti KTP, KK, surat nikah, dan dokumen lainnya.Â
Dokumen-dokumen tersebut tentu harus dimiliki oleh setiap warga negara, karena hal tersebut merupakan identitas kita sebagai warga negara.Â
Dokumen-dokumen tersebut juga diperlukan saat kita akan berobat, mendaftarkan anak sekolah, dan kebutuhan lainnya.Â
Untuk memiliki dokumen tersebut, setiap warga harus mengurus sesuatunya ke dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) yang ada di setiap kabupaten atau kota.Â
Karena kabupaten sendiri memiliki banyak kecamatan tentu terkadang ada yang menawarkan untuk mengurus dokumen tersebut atau calo.Â
Di tempat saya misalnya, yang daerahnya jauh dari pusat kabupaten atau kota, banyak yang memilih calo untuk mengurus dokumen.Â
Hal itu tentu tidak gratis karena harus lewat perantara. Karena hal tersebut lah saya memutuskan untuk mengurus sendiri dokumen yang saya butuhkan.Â
Kebetulan saya memiliki waktu luang untuk mengurus dokumen Kartu Keluarga (KK) yang saya butuhkan karena saya sudah memiliki keluarga sendiri.Â
Hal pertama yang saya lakukan adalah datang ke ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar dari RT yang akan dibawa ke balai desa nanti.Â
Kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke balai desa. Di balai desa kita bisa mengatakan keperluan kita kepada pegawai balai desa, maka mereka akan membantu.Â