Sertifikat tanah merupakan hal paling penting untuk menunjukkan sebuah keabsahan kepemilikan harta dalam bentuk tanah atau suatu bangunan. Lalu bagaimana jika sertifikat tersebut hilang atau terselip? Tak usah khawatir, kali ini penulis akan memaparkan cara mudah untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Â Langkah mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebagai berikut :Â
LANGKAH 1 (LAPOR KEPADA PIHAK KEPOLISIAN)Â
1. Mengurus dan lapor kehilangan kepada kepolisian harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap yaitu : (Catatan : Semua Pengurusan Dokumen ini dilakukan secara simultan)Â
a. Surat keterangan PM I dari Kelurahan dimana lokasi tersebut berada. Langkah mendapatkannya adalah meminta surat pengantar dari RT, RW, kemudian ke kelurahan mengisi form dan berkas Surat keterangan PM I akan dikeluarkan setelah ditandatangani oleh lurah.Â
b. Surat pernyataan kepemilikan tanah bermaterai 10.000 dan diketahui oleh lurah.Â
c. Surat pernyataan tidak sengketa dari tetangga kanan, kiri, depan, belakang, bermaterai 10.000 ditandatangani lurah.Â
d. Fotocopy sertifikat tanah yang hilangÂ
e. Fotokopi PBB terakhirÂ
f. Surat Kuasa apabila pemilik berhalangan untuk melaporkan sendiri.
g. Surat keterangan waris apabila dilaporkan oleh ahli warisÂ