Dalam sosiologi, pada masa anak – anak, manusia akan menjalani tiga peran sebagai berikut play stage, game stage dan generalized others.
 Tahap meniru (Play Stage). Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk.Â
Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other).
Tahap siap bertindak (Game Stage). Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran.
Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.Â
Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Peraturan-peraturan yang berlaku diluar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami.
 Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other). Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas.Â
Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama, bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
 Lalu bagaimana kedudukan setiap individu dihadapan hukum dan UUD 1945?
 Rechstaat. Istilah itu tentu sering kita dengar baik dalam pelajaran dilingkungan formal maupun dalam tayangan berita di televisi. Rechstaat merupakan Negara berdasarkan hukum. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
 Setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum atau equality before the law. Setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak, seperti yang telah diatur dalam UUD 1945.