Mohon tunggu...
Katonjinawi Sring
Katonjinawi Sring Mohon Tunggu... lainnya -

migrant workers in Hong Kong

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Press Rilis JBMI : PAK JOKOWI “BUKTIKAN JANJI MELINDUNGI BURUH MIGRAN"

1 November 2014   03:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batalkan vonis 6 bulan penjara dan bebaskan Yunny Rahayu sekarang juga

“Kami sedih dan marah atas vonis bersalah dan penjara 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang terhadap Yunny Rahayu. Putusan ini sangat tidak adil, tidak manusiawi dan membuktikan negara rela memenjarakan buruh migran demi melindungi kepentingan PPTKIS. Yunny korban kemiskinan, keterpaksaan dan sekaligus UUPPTKILN No. 39/2004” jelas Sringatin, koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 (JBMI Hong Kong dan Macau), menyikapi keputusan sidang kemarin tepatnya tanggal 30 Oktober 2014.

Yunny Rahayu, calon TKI ke Hong Kong, ditangkap dan ditahan Kapolres Semarang sejak 8 Juni 2014 setelah dilaporkan PT. Maharani Tri Utama Mandiri (MTUM) dengan tuduhan “penipuan dan penggelapan” karena gagal terbang ke Hong Kong. Awalnya PPPTKIS menyatakan kerugian sebesar Rp. 19.250.000 namun karena tidak ada bukti, akhirnya tuntutan diturunkan menjadi Rp. 6.5 juta didasarkan pada surat serah terima yang pernah ditandatangani Yunny. Dengan perincian Rp. 4 juta untuk uang saku tunai dan Rp. 2.5 untuk pembuatan paspor.

“Pemerintah tidak hanya menelantarkan kami diluar negeri tetapi kini juga tidak segan-segan menangkap dan mempidanakan calon/buruh migran yang melawan aturan dan merugikan PPTKIS” terang Sringatin.

Sringatin mengkritisi UUPPTKILN No. 39/2004 menjadi sumber penderitaan buruh migran dan keluarganya. Undang-undang ini menyerahkan urusan perekrutan, penempatan dan pemulangan termasuk perlindungan kepada PPTKIS. Sedangkan kepentingan PPTKIS adalah meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menghalalkan segala cara.

Meski sudah ditegaskan oleh LBH Mawar Salon Semarang bahwa kasus Yunny bersifat perdata yang bisa diselesaikan secara musyawarah atau melalui Disnaker, tapi ada upaya memaksa agar kasus ini menjadi kasus pidana.

“Kami yakin kriminalisasi terhadap Yunny menjadi salah satu cara untuk membungkam suara-suara buruh migran yang kritis mengangkat pelanggaran PPTKIS dan aturan pemerintah yang merugikan. Apa yang menimpa Yunny bisa menimpa semua buruh migran” tegas Sringatin.

Sringatin menuntut presiden Jokowi untuk segera merealisasikan janji-janji perlindungan buruh migran yang pernah disampaikan saat kampanye kemarin. Antara lain menghadirkan kembali peran negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; melindungi hak dan keselamatan WNI diluar negeri, khususnya pekerja migran; membuat langkah-langkah perlindungan bagi semua PRT di dalam maupun luar negeri, melindungi buruh migran dengan membatasi dan mengawasi peran swasta.

“Segera lepaskan cengkraman PPTKIS terhadap buruh migran dan keluarganya agar tidak selamanya kami jadi budak-budak PPTKIS. Sebab kami buruh, kami bukan budak” tutup Sringatin.###

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun