4. Prof Hyde
Pengertian menurut prof Hyde bahwa hukum internasional merupakan hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.Â
Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati  ketika negara-negara saling berhubungan internasional.Â
Dapat disimpulkan bahwa hukum internasional adalah dimana hukum yang mengatur aktivitas anggota masyarakat antara bangsa-bangsa dan negara baik dalam bidang sosial politik berskala internasional. Yang diartikan sebagai perilaku hubungan antar negara yang mengatur asas-asas dan prinsip hukum internasional , memberikan hak dan kewajiban bangsa-bangsa yang menunjukan kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku untuk negara- negara yang melakukan hubungan hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar negara.Â
Bentuk hukum internasional antara lain :Â
1. Hukum internasional regional : berlaku atau terbatas di daerah lingkungan berlakunya.Â
Misal hukum internasional Amerika/ Amerika latinÂ
2. Hukum internasional khusus berlaku untuk negara-negara tertentu. Misal konvensi negara eropa mengenai HAM.
 Sumber hukum internasional ada dua yakni : sumber hukum formal dan sumbe hukum materiil.Â
Adapun sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam status mahkamah internasional pasal 38 ayat (1) dimana sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H