Mohon tunggu...
Sri Mulyono
Sri Mulyono Mohon Tunggu... Politisi - di kantor

bersyukur dalam segala keadaan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nazarudin: Demi Mahsyar Ibas Terima Jutaan Dolar

12 Oktober 2014   15:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:22 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nazarudin meledakan bom waktu yang selama ini disimpanya “ Ibas menerima hingga jutaan USD atas beberapa projek Pemerintah terutama projek Migas”. Dengan gamblang Nazarudin memerinci upeti yang diterima putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rupanya Nazarudin sudah tak sabar lagi atau mungkin merasa tertipu?

Sebelumnya Nazarudin begitu bersemangat “memutilasi” Anas. Nazar paham posisi Anas sebagai lawan penguasa  yang harus dilenyapkan.  Dengan melenyapkan Anas, Nazar berharap mendapat ampunan dan belas kasihan dari KPK maupun penguasa.  Layaknya sebuah kerjasama ada istilah Win Win Solution. Melalui mulut Nazar akhirnya KPK sukses “membunuh” Anas. Anas ditersangkakan didakwa, dituntut dan divonis atas dasar cerita Nazarudin.

Berikut kutipan surat tuntutan JPU KPK terhadap Anas Urbaningrum. Pada poin 3 tentang Kualitas Keterangan Saksi Nazarudin. Bahwa kedudukan saksi M. Nazarudin dalam pembuktian beberapa perkara, oleh jaksa penuntut umum dipandang perlu bahkan sangat menentukan, yang kemudian oleh hakim dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan,.. Dengan demikian semakin terang kiranya bahwa keterangan Muhamad Nazarudin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dst.

Alenia lima tuntutan JPU menyebutkan "Terlepas dari kesalahan yang pernah dibuat oleh saksi Muhammad Nazarudin dan oleh karenanya yang bersangkutab dijatuhi pidana, namun yang bersangkutan cepat bangkit dari keterpurukanya dengan mengingat apa yang harus dipertangungjawabkanya di padang “Mahsyar”. Atas kesadaranya saksi telah menjadi pihak yang bekerjasama dengap KPK dalam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkara lain yang terkait dengan projek hambalang dan projek projek lainya itulah sebabnya Muhamaad Nazarudin menempatkan dirinya sebagai “Justice collaborator”. …maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan lagi kebenaranya, termasuk dalam pembuktian dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Minggu pagi saya membuka Kompasiana  rubric Politik. Membaca  tulisan Yulianis soal,Ibas, Nazar dan JC.  Tulisan yang menarik dan saya langsung memberikan tanda bintang “ aktual” juga memberikan komen.   Sedikit kutipan dari tulisan Yulianis :

Hari ini sabtu tanggal. 11 Oktober 2014, iseng  tidak sengaja lihat TV Berita Satu,  Ada Palmer pengacara keluarga Cikeas,Firman pengacara Pak Anas dan juga ada Johan Budi Jubir KPK via telephon, berdebat mengenai ocehan Nazaruddin yang menuding IBAS menerima beberapa sogokan di beberapa proyek, ada Wisma Atlet, SKK Migas, dan lain lain ……Yang menarik adalah statement Johan Budi ” Sampai dengan saat ini tidak ada SK dari KPK yg menunjukkan bahwa Nazaruddin adalah Justice Colaborator. Semua keterangan Nazaruddin bukan berarti benar semua, ya semua harus di klarifikasi”. Ah KPK kok kontra produktif?  Siapa pengacara Ibas sebenarnya, Palmer S atau KPK?

Ketua JPU KPK Yudi K mengatakan Nazarudin adalah JC KPK yang semua keteranganya dianggap pasti benar. Dipihak lain Johan Budi Juru bicara KPK mengatakan Nazarudin bukan JC KPK dan keteranganya belum tentu benar.  KPK, Jangan biarkan rakyat mengambil kesimpulan sendiri “ jika keterangan Nazarudin itu memberatkan Anas maka pasti benar dan jika keterangan Nazarudin itu memberatkan keluarga istana itu pasti salah”. Apakah kejujuran begitu mahal dan mewah di KPK sehingga begitu sulit mendapatkanya?

Yang jelas dan pasti, Anas telah didakwa, dituntut dan divonis berdasar keterangan Nazarudin yang telah berani bersumpah demi Mahsyar.  Maka demi Mahsyar pula, Ibas telah menerima Jutaan Dollar, karena itu KPK harus memeriksa, mentersangkakan, mendakwa dan menuntut Edhie Bhaskoro Yudhoyono.

Berani Jujur Hebat,…ditunggu

Dialog Yulianis dan Penyidik KPK. Salah satu penyidik  bercerita kurang lebih satu minggu yang lalu saat saya  melakukan BA sita bukti kasus TPPU Nazaruddin.

“Penyidik : Bu… pak Nazar marah2 kemaren, yuli :  kenapa pak, Penyidik : masalah JC, kemaren dia minta surat JC  untuk di bawa ke menhumkam, eh ternyata surat yg di keluarkan KPK bukan surat JC, itu cuma surat keterangan kalo NZ  berkelakuan baik dan membantu perkara KPK, di menhumkam nggak bisa keluarin ketetapan JC lah bu, yuli : wahhh  Nazaruddin cuma dapet PHP aja dong hehehe, penyidik : makanya bu kemaren dia marah, mana mau dapet surat keterangan itu Nz di suruh bayar denda2 dulu lagi (penyidik tertawa), yuli : waduh pak kesian juga udah bayar denda2 eh ternyata cuma dapet surat keterangan doang, peyidik : lagi pula mana berani KPK mengeluarkan rekomendasi JC ke menhumkam bu, wong dia itu pelaku  utama, JC itu nggak bisa kalo pelaku utama. Yuli : ohhhh gitu pak. Iyalah Nz kan pelaku utama dalam kasus Korupsi apa lagi TPPU ya pak.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun