M. Nazarudin dan Neneng Sri Wahyuni pernah ditahan Polda Metro Jaya terkait Pemalsuan dokumen yaitu surat bank guarantee Bank Syariah Mandiri Cabang Pekan Baru Riau dan surat asuransi Syariah Takafful Cabang Pekan Baru, Riau. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Albert Panggabean atas nama Herman Heri. laporan tersebut tercatat dalam laporan No.LP/4212/R/XII/05/SPK. Kasus ini terjadi pada 2005. Nazaruddin dan Neneng dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Keduanya kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Namun dengan kesaktian yang dimilikinya akhirnya Polda Metro Jaya membebaskan Nazarudin dengan alasan yang tidak jelas.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Jenedri M Ghafar membongkar maksud Nazarudin untuk mengangkangi MK. Nazarudin ingin MK bisa diatur sesuai keinginanya. Sasaran Nazarudin adalah bagaimana memenangkan setiap Pilkada yang bersengketa di MK. Itu uang besar, karena setiap calon kepala daerah yang bersengketa bersedia membayar milyaran rupiah untuk menang. Untuk itu Nazarudin melakukan IJON dengan cara mencoba menyuap Jendri M Gaffar dengan uang 120 ribu Dollar Singapore pada 23 September 2010. Beruntung Jenedri tidak tergoda, justru membongkar niat jahat Nazar. Jenedri mengembalikan uang tersebut bahkan kemudian Ketua MK Mahfud MD membeberkan dalam jumpa pers bersama Presiden SBY di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2011). Namun KPK tidak menangkap dan memenjarakan Nazarudin dalam perbuatan percobaan penyuapan ini
Nazarudin Pada TABLOID C&R edisi 636 Tahun XIII, yang beredar, Kamis (3/11/2010) silam, memuat halaman utama yang jadi isu hot ketika itu. Dikabarkan, politisi Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin diduga telah memperkosa sales promotion girls (SPG) berinisial D, di Hotel Aston, Bandung, Mei 2010 lalu. Saat itu, tabloid ini harus memperbanyak lagi cetakannya lantaran diborong dalam waktu singkat. Entah mengapa issue tersebut kemudian hilang begitu saja?. Nazarudin memang pemain nomor wahid. Bisa menyulap apa saja dengan uang dan kemampuan lobbynya.
Saat menjadi caleg Partai Demokrat 2009 – 2014, M Nazaruddin pernah dilaporkan ke Mabes Polri. Nazaruddin diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7 miliar. Dilaporkan oleh pemilik PT Guna Karya Nusantara (GKN) H. Nilla Suprapto, terkait proyek pembangunan perluasan bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan ini tidak bergerak, mungkin karena Nazarudin saat itu berstatus sebagai wakil bendahara umum PD sekaligus Caleg Jadi PD. Memang sakti mandraguna.
Nazarudin menyuap sebesar 20 milyar untuk memenangkan tender projek SP3ON Hambalang. Nazarudin kemudian meminta kembali uang sebesar 20 milyar tersebut karena kalah dalam tender projek Hambalang. Baik Nazarudin, Mindo Rosalina dan Wafid Muharam dan semua yang terlibat mengakui peristiwa tersebut. Ajaib, untuk kasus suap ini, KPK tidak pernah mempermasalahkan. Sementara, Hartati Murdaya, Akil Muchtar mantan ketua MK, Ratu Atut dan Wawan harus pesakitan mendekam dipenjara karena kasus penyuapan dan percobaan Penyuapan. Nazarudin menyuap orang orang dalam kemenpora untuk memenangkan projek Wisma Atlet di Palembang. Atas kasus tersebut, Nazarudin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Neneng Sri Wahyuni istri Nazarudin juga mendekam dipenjara karena kasus projek PLTS di kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hukuman yang cukup ringan untuk seorang actor intelektual korupsi dengan rencana yang matang.
Nazarudin melarikan diri keluar negeri ketika ditetapkan KPK menjadi tersangka. Tapi hal tersebut tidak menjadikan Nazarudin dihukum berat. Bahkan hartanya yang sangat melimpah belum disentuh oleh KPK. Hanya sebagian kecil harta Nazarudin yaitu saham garuda senilai 300 milyar yang disita. Menurut Yulianis, keuntungan Permai Grup dan Nusantara Grup milik Nazarudin adalah 600 milyar sampai 700 milyar rupiah pertahun. Perusahaan ini sudah berjalan sejak tahun 2005, khusus mengerjakan projek projek APBN. Jika demikian kekayaan Nazarudin bisa mencapai 5 sampai 6 Trilyun rupiah. Dimanakah semua kekayaan itu sisimpan? Mengapa KPK tidak menyitanya?
Clara Mauren mantan staf dan direktur salah satu perusahaan dari Permai Grup milik Nazarudin bersaksi dalam sidang Anas Urbaningrum bahwa Nazarudin setiap hari sabtu Nazarudin mengundang anak buahnya mengadakan rapat di rutan Mako Brimob dan Rutan Cipinang. Rapat diadakan diruang kepala Rutan atau ditempat khusus yang nyaman dan luas didalam Rutan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengakui peristiwa ini walaupun dia menampik kejadian tersebut di Rutan Sukamiskin. Boleh jadi Nazarudin menyuap oknum Rutan. Yang menyuap mengatakan “saya ikhlas pak ini sekedar hubungan pertemanan”. Yang disuap menerima dan mengatakan “ bener ya ikhlas ya, saya terima ya, silahkan kalau mau apa apa bilang saja, saya juga dengan ikhlas akan membantu pak Nazar”. Dan digelarlah berbagai macam fasilitas untuk yang mulia tuan Nazarudin.
Demikian sebagian kecil rekam jejak M. Nazarudin. Jika demikian adanya, layakah Nazarudin dipercaya? Layakkah Nazarudin dijadikan sebagai referensi kebenaran? Apakah tidak terpikir oleh KPK bahwa Nazarudin akan menjebak, menipu, memperkosa, menyuap, mengkorup, menyesatkan dan menggiring KPK bagai telur diujung tanduk untuk kemudian menghancurkanya? Menjadikan Nazarudin sebagai referensi utama bahkan semua ceritanya dipercaya 100 persen benar. Sungguh sebuah cara berpikir keliru dan sangat lemah.
Nazarudin memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai orang munafik, ciri cirinya jika dipercaya berkhianat, bila berjanji ingkar dan bila berkata bohong. Nazarudin telah dipercaya sebagai bendahara umum partai demokrat. tugasnya adalah bagaimana mencari sumber sumber uang yang halal kemudian dikelola untuk membiayai partai. Tetapi yang dilakukan adalah menjual nama Demokrat, SBY, Bu Any SBY, Ibas, Anas dan lainya untuk mendapatkan projek dengan cara tidak benar dan hasilnya untuk memperkaya diri pribadi. Nazarudin mengkhianati amanah yang telah diberikan partai kepadanya.
Ciri orang munafik yang kedua adalah bila berjanji ingkar. Pada waktu pelarian di luar negeri, melalui Skype, Nazarudin berjanji akan membongkar seluruh kasus korupsi yang ada dipartainya, akan menyeret banyak petinggi partai dan keluarga presiden SBY. Nazar mengacung acungkan CD dan Flas Disc, bahwa nasib Demokrat, nasib Ibas, nasib Anas ada di dalam CD dan Flash Disc yang ada ditangannya. Namun ketika dijemput paksa kemudian berada di Indonesia, CD dan Flash Disc yang dijanjikan tidak pernah ada. Semua itu hanya imajinasi dan halusinasi Nazarudin untuk menyesatkan opini public.
Ciri orang munafik yang ketiga adalah bila berkata bohong. Nazar mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengadakan rapat di rumah tahanan, sementara Mindo Rosalina, Clara Mauren, Eva dan menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengakui Nazarudin sering mengundang karyawanya mengadakan rapat di rumah tahanan. Dari dalam penjara Nazarudin membuat dua puluh lebih perusahaan baru dan leluasa mengendilkanya. Kebiasaan berkata bohong sudah menjadi karakter Nazarudin akhirnya berkata bohong menjadi hal biasa.
Sementara nun jauh disana, di menara gading nan tinggi dan megah tersebutlah lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK adalah kuasa, maha benar, “esa” dipuja, diangungkan, dianggap suci. Orang orang KPK juga berdandan dan berpenampilan bagai orang suci, Membangun opini sebagai entitas maksum yang selalu benar. Dengan kuasa super yang dimiliki, KPK bisa bisa menangkap dan memenjarakan siapa saja yang diiinginkanya. Menangkap menteri, ketua umum partai, gubernur, ketua MK dan siapa saja. KPK adalah "Malaikat" kebenaran sekaligus pencabut nyawa. Namun sayang seribu sayang "sang malaikat" menyandarkan nasib dan eksistensinya yang demikian hebat kepada seorang Nazarudin yang berkarakter "Syaiton", ahli maksiat, koruptor dan Munafik.
Dua kutub yang saling bertolak belakang ini bisa bersatu padu, seiring sejalan, saling mengisi, saling menguatkan dan saling percaya bagai sejoli kasmaran menyatukan diri ke pelaminan. Mereka melakukan “akad nikah” dalam kasus Anas. Dakwaan dan tuntutan KPK kepada Anas hampir 100 persen adalah cerita Nazarudin, yang dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim sebagai kesaksian yang berdiri sendiri. Bagaimana malaikat pembawa kebajikan dan kebenaran bisa takluk, tunduk, menyerahkan diri dan jatuh hati kepada Syaiton yang terkutuk? Kekuatan dari mana yang memaksa mereka menuju pelaminan? Ataukah sesungguhnya “malaikat dan syaiton” memang sama saja? Sungguh sebuah kisah perkawinan melawan takdir dan mengguncang jagad raya.
Kami percaya dan yakin Majelis Hakim tidak menyetujui perkawinan "Malaikat dan Syaiton" ini. Perkawinan sesat dan membahayakan masa depan bangsa. Palu mulia Majelis Hakim menentukan perjalanan bangsa dan anak anak bangsa. Karena itu Majelis Hakim akan objektif dan independen, keputusanya didasari hati nurani yang bersih dan akal sehat. Lebih dari itu para Hakim dimuliakan sebagai “wakil Tuhan di Bumi”.
Dalam perjalanan evolusi dan revolusi Bumi, hati nurani tak pernah lalai, dia selalu mencatat setiap perbuatan, melukis garis garis wajah tertoreh abadi kemudian sunatullah menjawabnya. Sejarah akan mencatat dan membuktikan setiap langkah dan gerakan kita. Sebagai orang beriman ada sebuah keyakinan bahwa ada Pembalasan dari Tuhan dalam setiap perbuatan baik di dunia maupun di akherat. Semoga malaikat cepat sadar dan segera menceraikan syaiton.
Para pekerja di KPK adalah manusia biasa yang bisa saja salah dan alpha dan selalu ada kesempatan untuk memperbaiki dan terus memperbaiki. kita semua mendukung dan mencintai KPK. Mendukung pemberantasan korupsi agar Indonesia lebih baik karena itu kami akan selalu mengingatkan dan memberi masukan kepada KPK supaya tetap dalam Sirotol Mustaqim. Allah berfirman dan hendaklah kalian saling menasehati dan mengingatkan dalam kebajikan. Mendukung dan mencintai KPK demi Kebaikan bersama adalah wajib. Allah Maha Adil. Gusti Mboten Sare…salam Keadilan untuk semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H